Komnas Perempuan Ungkap Kasus YTR di Bandung Bukan Penyiksaan, Ini Alasannya

Komnas Perempuan Ungkap Kasus YTR di Bandung Bukan Penyiksaan, Ini Alasannya

Dwi Rahmawati - detikSumut
Minggu, 28 Jun 2026 17:31 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak
Foto: YouTube Ombudsman RI
Jakarta -

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat kepada wanita inisial YTR dikategorikan Komnas Perempuan bukan kasus penyiksaan. Hal itu sesuai kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak dikutip detikNews, Minggu (28/6/2026).

"Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di konsep Konvensi PBB itu, kata dia, definisi tujuan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan adanya keterlibatan negara. Sondang pun menyinggung apakah di kasus tersebut ada pengabaian dari negara.

ADVERTISEMENT

"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," katanya.

"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Ia mengatakan pengabaian negara di kasus YTR masih perlu didalami. Komnas Perempuan pun berkomitmen mengawal kasus tersebut dengan menurunkan tim ke Bandung.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang.

Komnas Perempuan mengatakan kasus yang menimpa YTR merupakan penganiayaan berat hingga menimbulkan dampak signifikan terhadap korban.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambahnya.

Komnas Perempuan mendesak adanya visum menyeluruh terhadap YTR. Dengan demikian, lanjutnya, jika ditemukan perbuatan kekerasan seksual di sana maka pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.

"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads