Seorang pria yang bekerja sebagai pemburu babi hutan, Erikson Simanjuntak (42) menganiaya istrinya, Norma Tinambunan (34) hingga tewas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kini, polisi telah menangkap pelaku.
"Terlapor merupakan suami korban. Personel Polsek Purba bergerak melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (1/7/2026).
Verry mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati korban di di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Senin (29/6). Verry menyebut pelaku selama lima bulan terakhir bekerja sebagai pemburu babi hutan di Provinsi Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada saat kejadian itu, pelaku pulang ke rumah mereka di Nagori Purba Sipinggan. Namun, saat itu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Kemudian, pelaku mengambil martil dan memukul kepala korban berulang kali.
"Pelaku kembali ke dapur dan melihat ada martil. Kemudian, menjumpai korban ke halaman depan rumah dan pelaku memukul bagian atas kepala korban sebanyak 6 kali menggunakan martil tersebut," jelasnya.
Verry menyebut informasi kejadian itu diterima pihaknya dari warga. Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian menuju lokasi
Setibanya di sana, korban ternyata telah dibawa warga ke ke Puskesmas Tigarunggu. Namun, pihak puskesmas meminta agar korban segera dirujuk Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena kondisinya sudah kritis.
Korban pun dilarikan ke RS Vita Insani Pematangsiantar. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong.
"Namun, pada pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Pihak kepolisian mencari suami korban dan menemukannya tengah berada di rumah kontrakan itu. Petugas kepolisian pun langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pisau dan martil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun. Sementara korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
