Wakil Bupati Lagkat Tiorita Surbakti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Tiorita menjadi Plt Bupati Langkat menggantikan Syah Afandin atau Ondim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung, diminta segera melaksanakan penunjukan Plt agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal. Oleh karena itu, tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu wakil bupati menjadi pelaksana tugas bupati," ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution, di Medan, Senin (6/7/2026).
Politisi Gerindra ini menyayangkan terjeratnya Ondim dalam kasus korupsi. Menurut Bobby, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat disayangkan ini kembali ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK kepada bupati. Tentu yang pertama yang terkorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama, karena uangnya yang digunakan ini uang untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Bobby juga menyinggung terkait sistem yang baik. Ia menilai sistem yang baik harus diiringi dengan niat individu yang baik pula.
"Pertama, kita bilang sistemnya harus benar-benar baik. Kedua, kalau sistemnya sudah baik, ini kembali ke personalnya. Secanggih apa pun sistem, pastikan sistem ini yang menjalankan adalah person to person-nya. Kalau person to person-nya punya niat yang tidak baik, secanggih apa pun sistemnya, pasti ada, pasti ada sela-sela untuk, untuk menembusnya," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari operasi tangkap tangan (OTT). Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7).
Syah Afandin terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta.
Selain suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
