Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara (Kasatpol PP Sumut) Moettaqien Hasrimi, disebut menerima uang korupsi dari proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboard Kota Tebing Tinggi senilai Rp 600 juta. Komitmen fee tersebut diambil dari pengadaan 93 smartboard senilai Rp 14 milliar.
Terbongkarnya aliran uang kepada Moettaqien berdasarkan adanya keterangan dari saksi Fatimah, pihak PT Gunung Mas yang merupakan perusahaan pemenang tender atau istri dari terdakwa Budi Pranoto. Saat itu Moettaqien menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Dalam keterangannya, Fatimah membenarkan adanya permintaan uang Rp 600 juta oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron. Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pejabat (Pj).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan Baron, untuk Pj senilai Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juta," kata Fatimah kepada ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026).
Fatimah menceritakan, berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.
"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019. Kemudian ditunggu tahun 2020, lalu saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan ini," kata Fatimah.
Mendengarkan keterangan tersebut, hakim As'ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan. Padahal keterangan Baron sangat penting untuk mengklarifikasi aliran uang dugaan korupsi tersebut, termasuk kepada Pj Walikota Tebing Tinggi.
Hakim As'ad juga menjelaskan, pemberian uang kepada Moettaqien diberikan dalam bentuk tunai yang dimasukkan dalam plastik kresek di sebuah basement yang ada di Tebing Tinggi.
"Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui ajudan, ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebing Tinggi, Moettaqien dikasih uang pakai plastik kresek," kata hakim.
Hakim pun meminta agar JPU Kejati Sumut harus mendatangkan Baron pada sidang selanjutnya.
"Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya," tegas hakim.
Kasatpol PP Sumut yang juga Mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi usai sidang membantah namanya dikaitkan dalam kasus ini. Ia membantah menerima uang fee dari proyek smartboard Tebing Tinggi senilai Rp 600 juta.
"Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya gak tahu yang minta siapa," kata Moettaqien tergesa-gesa usai keluar dari ruangan sidang.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan uang senilai Rp 600 juta tersebut, ia kembali menyatakan tidak mengetahui sama sekali.
"Saya tidak tahu, jadi saya tadi ditanya cuma dua kali saja," ujarnya.
(nkm/nkm)
