Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan Sumatera Utara tidak lahir dalam waktu singkat. Sejak masa pendudukan Jepang hingga awal kemerdekaan Indonesia, arus migrasi dan perebutan lahan perkebunan telah membentuk konflik yang dampaknya masih terasa hingga saat ini.
Sejarawan Budi Agustono menjelaskan bahwa periode setelah kemerdekaan merupakan masa dekolonisasi yang diwarnai ketidakstabilan politik. Dalam situasi tersebut, penguasaan tanah perkebunan menjadi salah satu persoalan utama yang sulit dikendalikan pemerintah.
"Sejak 1945 sampai 1953 terjadi ketidakstabilan politik di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara. Pada masa itu banyak organisasi petani dan syarikat petani yang memperjuangkan hak atas tanah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, gelombang migrasi ke kawasan perkebunan meningkat sejak masa pendudukan Jepang. Banyak pendatang memasuki wilayah perkebunan di sekitar Medan dan membuka lahan untuk bertani. Ketika kondisi politik tidak stabil, pengawasan terhadap tanah perkebunan melemah sehingga pendudukan lahan semakin meluas.
Wilayah Tanjung Morawa, Helvetia, hingga kawasan perkebunan lainnya di Sumatera Timur menjadi titik penting dalam dinamika tersebut. Pada 1953, pendudukan lahan di Tanjung Morawa yang didukung berbagai organisasi politik dan serikat petani memicu bentrokan dengan aparat keamanan.
"Pendudukan tanah-tanah perkebunan itu sangat tinggi sejak masa Jepang sampai tahun 1950-an. Ketidakstabilan politik membuat perkebunan tidak lagi kuat mempertahankan tanah-tanah tersebut," kata Budi.
Di tengah perebutan lahan itu, muncul Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) yang memperjuangkan hak masyarakat Melayu atas tanah-tanah yang mereka anggap sebagai tanah tradisional rakyat penunggu. Organisasi ini memiliki pandangan berbeda dengan sejumlah organisasi petani lain yang mendorong pendudukan lahan perkebunan.
"BPRPI ingin mempertahankan tanah-tanah perkebunan tetap menjadi hak tradisional orang Melayu," jelasnya.
Budi menilai konflik yang terjadi tidak hanya melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, tetapi juga antarkelompok masyarakat yang memiliki klaim dan kepentingan berbeda terhadap tanah. Situasi tersebut diperparah oleh dukungan berbagai organisasi politik yang menjadikan persoalan agraria sebagai bagian dari agenda perjuangan mereka.
Dalam jurnal Perlawanan Ekstra Legal: Transformasi Perlawanan Petani Menghadapi Korporasi Perkebunan, peneliti agraria Muhammad Afandi menyebut konflik perkebunan di Sumatera Timur berakar pada sejarah panjang penguasaan tanah sejak masa kolonial. Perkebunan menjadi arena perebutan kepentingan antara masyarakat, negara, dan korporasi yang berlangsung lintas generasi.
Budi menjelaskan bahwa masyarakat Melayu pada masa itu merasa memiliki hubungan historis dengan tanah-tanah perkebunan yang sebelumnya berada dalam wilayah kesultanan dan kampung-kampung tradisional. Di sisi lain, pendatang yang telah menggarap lahan selama bertahun-tahun juga merasa memiliki hak atas tanah yang mereka usahakan.
Akibatnya, konflik agraria terus berlanjut bahkan setelah Indonesia memasuki era pembangunan. Banyak lahan perkebunan berubah menjadi kawasan permukiman, pusat ekonomi, hingga kawasan industri. Namun persoalan status tanah di sejumlah wilayah belum sepenuhnya terselesaikan.
"Konflik-konflik tanah di Sumatera Utara, terutama di kantong-kantong bekas perkebunan, masih terus ada. Jika tidak diselesaikan, ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu memicu konflik baru," tegasnya.
Bagi Budi, memahami sejarah migrasi dan perebutan tanah di Sumatera Timur penting untuk melihat bahwa konflik agraria hari ini bukan sekadar persoalan hukum pertanahan, melainkan juga berkaitan dengan sejarah, identitas, dan perubahan sosial yang telah berlangsung sejak masa kolonial hingga Indonesia merdeka.
Artikel ini ditulis A. Fachri Perdana Lubis, peserta Program Maganghub di BeritaKlik.
(afb/afb)
