Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Alwi Mujahit Hasibuan, mengajukan peninjauan kembali (PK) usai divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar. Sidang PK tersebut pun telah digelar dan tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dilihat detikSumut dari laman SIPP PN Medan, Selasa (10/2/2026), pengajuan permohonan PK tersebut dilayangkan Alwi pada Senin 29 Desember 2025.
"Pemohon (Terdakwa) dr. ALWI MUJAHIT HASIBUAN, M.Kes," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri Edison Sipahutar, saat dikonfirmasi membenarkan pengajuan PK dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Alwi Mujahit Hasibuan.
"Benar," ucap Hendri kepada detikSumut.
Hendri mengatakan sidang terhadap PK tersebut sudah dilakukan dan hari ini digelar terakhir yakni sidang novum. Selanjutnya, dia menyebut tinggal menunggu putusan dari MA.
"Sudah dua kali digelar sidang, tadi sidang kedua yakni sidang novum. Lalu kita tinggal menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung karena mereka lah yang akan memutuskan," tandasnya.
Sebelumnya, Alwi dihukum 10 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PH Alwi dan JPU.
Selain itu, Alwi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika UP tak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti empat tahun penjara.
Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.
Pengadilan meyakini Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu, bersalah melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.
(dhm/dhm)
