Bapak-Anak Bunuh Warga gegara Masalah Hp di Deli Serdang Divonis 15 Tahun Bui

Bapak-Anak Bunuh Warga gegara Masalah Hp di Deli Serdang Divonis 15 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 19 Feb 2026 10:50 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: BeritaKlik/Ari Saputra
Deli Serdang -

Tua Panjaitan (45) ditangkap bersama anaknya, Hendra Panjaitan (20) karena menganiaya pria bernama Wahyu Agung (28) hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, keduanya divonis 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Tua Panjaitan alias Maridon dan terdakwa II Hendra Syahputra Panjaitan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," demikian isi putusan hakim, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan alternatif pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Jumat, 4 Juli 22025 sekira pukul 02.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Kejadian berawal pada Minggu, Juni 2025 malam. Saat itu, korban Wahyu dan temannya, Reza tengah berjalan kaki. Saat itu, mereka berpapasan dengan terdakwa Hendra syahputra Panjaitan di simpang rumahnya.

Alhasil, Reza dan korban langsung menagih janji terdakwa Hendra yang akan mengangsur uang handphone milik Reza yang diduga digelapkan terdakwa Hendra.

"Saat itu, saksi Reza Syahputra dan terdakwa Hendra Syahputra Panjaitan bertengkar mulut hingga terdakwa Tua Panjaitan mendatangi saksi Reza dan membela terdakwa Hendra yang merupakan anaknya," demikian isi dakwaan tersebut.

Reza dan korban pun cekcok dengan terdakwa Tua. Namun, belakangan Reza Syahputra dan korban pulang.

Kemudian, pada hari Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Reza dan korban serta dua orang teman mereka pergi ke salah satu minimarket. Di lokasi tersebut, Reza dan korban bertemu dengan para terdakwa. Pada saat itu, terdakwa Hendra juga telah membawa pisau di saku celananya.

Tua Panjaitan pun meminta anaknya untuk memukuli Reza, sehingga saat itu Reza dan terdakwa Hendra sempat duel. Setelah terdakwa Hendra terjatuh, Reza melihat Hendra menyelipkan pisau di pinggangnya. Melihat itu, Reza pun memilih mundur.

Namun, ternyata korban Wahyu mendatangi para terdakwa hingga membuat dirinya berujung dikeroyok kedua pelaku. Pada saat itu, terdakwa Tua menikam leher korban menggunakan obeng yang telah dibawanya. Akibatnya, korban tersungkur tak berdaya.

Setelah itu, para terdakwa mengejar Reza Syahputra yang melarikan diri karena ketakutan. Namun, mereka tidak mendapati Reza lagi, sehingga para terdakwa memutuskan pergi. Namun, sebelum pergi, terdakwa Hendra sempat menikam kening dan leher korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di leher yang mengenai pembuluh nadi tulang leher korban.

Sebelumnya diberitakan, jasad korban ini ditemukan tewas tergeletak di Tanjung Selamat. Kapolsek Sunggal saat itu, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan pria itu merupakan korban penganiayaan.

"Laporan dari masyarakat soal kasus 351 (penganiayaan), korbannya meninggal dunia," kata Bambang saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (4/7).

Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Dia menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari konflik antara pelaku Hendra dengan teman korban bernama Reza terkait dengan permasalahan handphone.

"Peristiwa ini berawal dari konflik antara anak tersangka utama yang punya persoalan dengan korban maupun teman korban Reza," kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Selasa (15/7).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads