6 Fakta Kadis PU Labura Tersangka Penipuan Rp 600 Juta Modus Janjikan Proyek

Round Up

6 Fakta Kadis PU Labura Tersangka Penipuan Rp 600 Juta Modus Janjikan Proyek

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 10:10 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan. (Foto: BeritaKlik/Mindra Purnomo)
Medan -

Polrestabes Medan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) inisial ED menjadi tersangka atas dugaan penipuan. Modusnya adalah menjanjikan proyek.

ED juga sempat ditahan sebelum kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ). Berikut detikSumut rangkum 6 fakta terkait kasus yang menjerat ED itu:

1.Modus Janjikan Proyek

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan modus penipuan yang dilakukan ED adalah dengan menjanjikan proyek kepada korban berinisial PS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan terkait salah satu kadis di Sumut, di mana tersangka ED ini menjanjikan proyek kepada korban PS," kata Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (19/2/2026) malam.

2. Minta Uang Rp 600 Juta

ADVERTISEMENT

Bayu menyebut kasus tersebut berawal pada tahun 2020. Saat itu, ED menjanjikan proyek kepada korban PS dan juga meminta uang sebesar Rp 600 juta. Transaksi antara korban dan ED itu terjadi di Kota Medan.

"Kemudian, disepakati bahwa pada 18 Desember 2020, korban PS telah sepakat mentransfer total sejumlah Rp 600 juta kepada ED," jelasnya.

3. Proyek yang Dijanjikan Tak Ada

Namun, ternyata setelah mentransfer uang itu, proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diberikan ED. Bayu mengatakan pihak korban telah tiga kali melakukan somasi kepada ED, tetapi tak ditanggapi.

Alhasil, pada Juli 2024, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, sesuai lokasi korban dan ED melakukan transaksi.

"Namun, seiring berjalan waktu yang telah ditentukan, tersangka ED ini tidak memberikan pekerjaan yang telah dijanjikan," jelas Bayu.

4. Kadis Tersangka

Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup soal kasus tersebut. Lalu, pada 29 Oktober 2025, pihak kepolisian menetapkan ED sebagai tersangka.

"Atas dasar LP (laporan) tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, kemudian telah terbukti adanya dua alat bukti yang cukup dan barang bukti yang telah ada, sehingga pada tanggal 29 Oktober 2025 telah ditetapkan tersangka," ujar Bayu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pun memanggil ED pada 5 November 2025, tetapi tidak hadir. Lalu, pada 4 Februari 2026 pihak kepolisian kembali memanggil ED untuk diperiksa sebagai tersangka dan kembali tidak hadir.

Lalu, pada 5 Februari 2026, barulah ED datang ke Polrestabes Medan. Pada hari yang sama, petugas kepolisian menahan ED.

5. Korban dan Pelaku Berdamai

Singkat cerita, pada 11 Februari 2026, pihak keluarga ED mendatangi rumah korban untuk meminta berdamai. Selain itu, pihak keluarga ED juga mengaku bersedia membayar uang ganti rugi kepada korban. Belakangan, antara korban dan keluarga ED sepakat berdamai.

Pada 11 Februari itu, pihak korban mengajukan pencabutan laporan ke Polrestabes Medan dan meminta untuk dilakukan restorative justice (RJ). Setelah menerima pengajuan itu, pihak kepolisian pun memprosesnya.

Penyidik pun melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Setelah ada kesepakatan perdamaian dari pihak korban dan pelaku, polisi pun melakukan RJ dan memutuskan menghentikan kasus itu pada 18 Februari 2026.

"Pada 18 Februari, kami melaksanakan gelar perkara khusus RJ yang dilaksanakan di Satreskrim yang melibatkan dari para pihak, yaitu dari pihak keluarga korban dan korban, tersangka, eksternal, Wasidik. Pada saat itu juga ada permohonan untuk dilakukan penyelesaian," ujar Bayu.

6. Kadis Ditahan Selama 13 Hari

Alhasil, pada 18 Februari 2026 itu, petugas kepolisian membebaskan tersangka ED. ED ditahan di Polrestabes Medan selama 13 hari.

"Penahanan terhadap ED ini kami lakukan dari tanggal 5 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari. Jadi, total 13 hari kami tahan," sebut Bayu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads