Direktur Perusahaan di Nias Barat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskesmas

Direktur Perusahaan di Nias Barat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskesmas

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 13:51 WIB
Tersangka inisial AS saat akan ditahan. (Foto: dok. Kejari Gunungsitoli)
Tersangka inisial AS saat akan ditahan. (Foto: dok. Kejari Gunungsitoli)
Nias Barat -

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Direktur PT Danrus Utama Engineering inisial AS selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Terbaru, jaksa menahan AS terkait kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu mengatakan yang diduga dikorupsi AS ini adalah proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 1.198.360.997 atau Rp 1,1 miliar.

Selain AS, kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya pada 2 September 2025. Keduanya, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia sekaligus Wakil Direktur XIV CV Berjhon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp 214.216.000," kata Yaatulo, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

Yaatulo mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik dengan kekurangan senilai Rp 124.131.939. Selain itu, tersangka juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dan tidak melakukan pengendalian kontrak.

"Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 124.131.939 dan jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp 90.085.000," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Yaatulo, AS ditetapkan menjadi tersangka pada 5 Januari 2026 dan ditahan pada 19 Februari 2026. AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli terhitung mulai 19 Februari-10 Maret 2026.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi," pungkasnya.




(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads