Korupsi Pembuatan Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Pembuatan Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 18:11 WIB
Sidang tuntutan Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (20/2/2026)
Foto: Sidang tuntutan Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (20/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up).

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Jumat(20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.

ADVERTISEMENT

JPU menyimpulkan perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Sebagaimana Didakwaan dalam Dakwaaan Subsidair Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland, melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s/d tahun 2022.

Ketika pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa, Amsal memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih lanjut, Amsal selaku penyedia tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Amsal melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaannya yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000 untuk setiap desa.

Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 202.161.980.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads