Seorang kakek pedagang mainan berinisial L (65) di Deli Serdang ditangkap polisi usai mencabuli 28 siswi SD tempat ia berdagang. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Pelaku Cabuli 28 Siswi SD
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayano dalam konferensi pers, Juma (20/6/2026) menjelaskan, pelaku mencabuli 28 siswi SD di mana pelaku kerap berdagang.
"Sampai saat ini, jumlahnya 28 orang. Pelaku adalah kakek pedagang mainan dan jajanan yang di depan SD dekat situ," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers, Jumat (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pelaku Cium-Raba Area Sensitif Korban.
Bayu menjelaskan dalam aksinya, pelaku mencabuli korban anak perempuan usia 9-11 tahun dengan cara memangku, mencium bibir hingga meraba paha dan area sensitif korban.
"Korban laki-laki selama ini dari hasil pemeriksaan tidak ada. Sudah kita lakukan pemeriksaan baik kepada tersangka dan terhadap anak-anak siswi," sebutnya.
3. Dilaporkan Kepala Sekolah
Bayu menjelaskan, awalnya informasi pencabulan tersebut disampaikan kepala sekolah SD para korban kepada kepala dusun setempat, bernama Zulfan. Kepala sekolah menjelaskan adanya aksi pencabulan terhadap sejumlah muridnya, Kamis (5/2). Menerima informasi tersebut, Zulfan pun langsung mendatangi sekolah itu.
Di areal TKP terdapat tiga sekolah SD yang berdekatan. Di lokasi, menurut keterangan Zulfan, sudah ramai guru dan warga berkumpul. Terungkapnya aksi pencabulan oleh pelaku berawal dari korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya.
Saat diinterogasi, pelaku L sempat membantah, namun akhirnya mengakui telah melakukan aksinya mencabuli korban, mulai dari menyibak rok korban, mencium bibir hingga memangku para korban.
4. Pelaku Simpan Foto dan Video Korban
Bejatnya lagi, pelaku juga menyimpan foto korban dan merekam aksinya saat mencabuli para korban.
"Setelah kami periksa, handphone tersebut berisi foto-foto dan video-video porno. Handphone ini juga digunakan untuk merekam anak-anak di bawah umur tersebut. Terdapat banyak video-video anak-anak tersebut di dalamnya," jelasnya.
5. Iming-imingi Korban Uang Rp 2.000
Tak cuma itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku L juga mengiming-imingi para korban uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
"Modus yang digunakan adalah kakek ini memberikan sejumlah uang kepada calon korban di bawah umur dengan nilai bervariasi, ada yang Rp 5.000, Rp 2.000, tergantung pada hasil dagangan kakek tersebut. Selain memberikan uang tersebut, anak-anak ini pun diberikan jajanan kesukaan mereka," jelas AKBP Bayu.
Pelaku juga merayu para korban dengan membiarkan korban menggunakan handphone pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku saat tengah berjualan dengan cara memangku para korban.
6. Awal Mula Kasus Terungkap
Bayu menjelaskan, pencabulan itu terungkap pada 5 Februari 2026 usai salah korban menceritakan soal perbuatan pelaku. Wali kelas korban pun menindaklanjutinya hingga menemukan beberapa korban lainnya.
"Jadi, kakek ini mengoleksi (foto dan video korban) itu, nanti dilihat-lihat kembali pada saat dia di rumah atau senggang. Itulah yang dia rasakan, kenikmatan dia di situ," jelasnya.
7. Seluruh Korban Anak Perempuan
Sejauh ini, polisi menemukan bahwa para korban seluruhnya merupakan anak perempuan berusia sekitar 9-11 tahun. Belum ditemukan ada korban berjenis kelamin laki-laki.
"Korban laki-laki selama ini dari hasil pemeriksaan tidak ada. Sudah kita lakukan pemeriksaan baik kepada tersangka dan terhadap anak-anak siswi," sebutnya.
(nkm/nkm)
