Anggota DPRD Sumut Bikin Laporan ke Polda soal Pencemaran Nama Baik

Anggota DPRD Sumut Bikin Laporan ke Polda soal Pencemaran Nama Baik

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Jumat, 27 Feb 2026 17:39 WIB
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani Buat Laporan ke Polda Terkait Pencemaran Nama Baik
Foto: Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani buat laporan ke Polda terkait pencemaran nama baik (dok. Rahmansyah Sibarani)
Medan -

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, melaporkan pria berinisial DRS ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Rahmansyah mengatakan laporan tersebut dibuat setelah dirinya melihat pernyataan DRS diduga memfitnah keluarganya di salah satu media online pada (25/2/2026) malam. Laporan Rahmansyah itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Kami melaporkan Dedi Riski Simanullang karena ada pernyataan yang menuduh saya dan keluarga melakukan intervensi dan intimidasi dalam kasus yang dialami Amri Lubis," kata Rahmansyah kepada detikSumut, Jumat (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan terlapor menuding sebagai korban politik keluarganya. Berangkat dari situ ia melaporkan ke Polda Sumut karena sudah dianggap memfitnah dan juga mencemarkan nama baik.

"Yang bersangkutan juga menuduh bahwa Amri Lubis merupakan korban politik keluarga kami. Oleh karena itu, kami merasa pernyataan tersebut merusak dan mencemarkan nama baik serta merupakan fitnah," tambah Rahmansyah.

ADVERTISEMENT

Rahmansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang dialami keponakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani, pada (2/1). Korban mengalami luka pada bagian leher sehingga harus mendapatkan jahitan di Puskesmas Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menjalani perawatan inap selama beberapa hari di salah satu klinik.

Rahmansyah mengaku meskipun keponakannya itu mengalami luka di bagian leher, pihaknya tidak langsung membuat laporan. Mereka masih menunggu itikad baik dari pelaku, Amri Lubis, untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Namun, setelah kami menunggu beberapa hari, justru anak kami yang dilaporkan. Oleh karena itu, kami menghormati laporan saudara Amri Lubis ke Polres Tapanuli Tengah dan meyakini proses tersebut dilakukan secara profesional oleh penyidik," katanya.

Untuk itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Polres Tapanuli Tengah. "Begitu juga proses hukum yang telah berjalan dan ditegakkan oleh Polsek Barus harus dihormati," katanya.

Dari informasi yang diterima, DRS disebut pernah menyampaikan bahwa peristiwa hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah berkaitan dengan Amri Lubis, yang disebut sebagai korban penganiayaan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani, anak kandung Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani.

Ia menyebut terjadi pembalikan fakta sehingga Ahmad Rizky Amanda Sibarani dijadikan sebagai korban, sementara Amri Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Barus.

DRS juga menduga terjadi rekayasa perkara di Polsek Barus serta adanya intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan salah satu anggota DPRD Sumut, termasuk pimpinan DPRD Tapanuli Tengah.

"Sehingga Amri Lubis yang merupakan korban penganiayaan yang kejadiannya di rumah saya justru dijebloskan ke Lapas Kelas III Barus," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik.

"Iya, laporannya sudah kami terima dan akan ditangani oleh penyidik," ucapnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads