Berkas Dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Gubernur Riau Segera Diadili

Riau

Berkas Dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Gubernur Riau Segera Diadili

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 16:00 WIB
Foto; Gubernur Riau Abdul Wahid (Dok Diskominfitik)
Foto: Foto; Gubernur Riau Abdul Wahid (Dok Diskominfitik)
Pekanbaru -

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk. Berkas dilimpah ke PN Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Pada hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid (Gubernur Riau Non aktif), Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau dan Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud. KPK juga mengajak seluruh masyarakat mengikuti perkembangan kasus dan memcermati setiap fakta dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti," kata Budi.

Terkait penahanan Abdul Wahid dkk ke Pekanbaru, Budi belum bisa memastikan. Masyarakat diminta menunggu update terbaru terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jika sudah ada pemindahan kami akan update kembali ya," tegas Budi.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus 'jatah preman' yang menjerat Abdul Wahid dkk. Tersangka baru itu adalah Marjani, mantan pegawai honorer yang juga ajudan Abdul Wahid.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads