Mayat wanita yang ditemukan dalam boks yang terletak di pinggir sungai di Kota Medan, Sumatera Utara inisial RS (19), awalnya hendak dibuang para pelaku ke sungai. Namun, aksi itu gagal karena sudah ramai warga di lokasi.
Adapun kedua pelaku adalah SA (19) dan rekannya SHR (19). Pelaku utamanya adalah SA.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kedua pelaku rencananya hendak membuang mayat korban bukan di lokasi penemuan itu karena terlalu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ, mereka (para pelaku) merencanakan untuk membuang, bukan di TKP penemuan boks itu, ini jaraknya terlalu dekat," kata Calvijn saat prarekontruksi, Jumat (13/3/2026).
Calvijn menyebut bahwa saat para pelaku membawa boks berisi mayat korban itu dengan menggunakan sepeda motor, boks itu sempat beberapa kali hampir terjatuh dari tangan pelaku SA. Alhasil, mereka memutuskan untuk meletakkan boks itu di Jalan Jalan Menteng 7, Gang Seroja, lokasi penemuan boks tersebut itu saja.
"Pada saat dibonceng, inilah masuklah ke TKP tiganya. Beberapa kali boks tersebut hampir jatuh dari pegangan si tersangka pertama (SA), sehingga dengan pendek akal, mereka menaruhnya saja di pinggir sungai tersebut," jelasnya.
Setelah itu, para pelaku pun berniat membuang jasad korban itu ke sungai. Namun, setelah meletakkan boks itu, para pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Selang beberapa waktu, para pelaku kembali datang ke lokasi untuk membuang mayat itu ke sungai. Namun, rencana itu gagal karena pada saat itu ada sejumlah warga di sekitar lokasi.
"Mereka merasa pada saat ditaruh di pinggir itu harus membuang kembali, para tersangka ini meninggalkan tempat TKP dan kembali lagi ke bantaran sungai tersebut, dengan maksud ingin melemparnya (mayat) ke aliran sungai, namun tidak terlaksana karena sudah banyaknya masyarakat yang ada," jelasnya.
Calvijn Simanjuntak mengatakan pembunuhan itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Menteng 7 Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai, 9 Maret 2026. Korban tewas dianiaya dan juga ternyata menjadi korban pencurian.
"Kejadian di tanggal 9 Maret kemarin, kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan," kata Calvijn.
Calvijn menyebut pihaknya melakukan rekonstruksi di 3 lokasi. Lokasi pertama, yakni di dalam kamar hotel, kedua di bagian gerbang hotel dan lokasi ketiga di pinggiran sungai tempat boks berisi mayat korban itu ditemukan di Jalan Menteng 7, Gang Seroja.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan pelaku utama di dalam kamar hotel. Namun, Calvijn belum memerinci cara pelaku membunuh korban.
Lalu, setelah membunuh korban, pelaku SA keluar dari dalam kamar dan berencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu. Alhasil, pelaku pergi mengambil karung goni dan memasukkan korban ke dalamnya, pada keesokan harinya.
"Pada saat keluar, keesokan harinya, tersangka kembali ke dalam kamar dengan membawa goni besar dengan maksud memasukkan korban pembunuhan tersebut ke dalam goni," kata Calvijn.
Setelah itu, pelaku SA menghubungi temannya, SHR untuk membantunya mengambil boks ke rumah pelaku SA. Setelah boks diambil, SHR tidak masuk ke dalam kamar dan hanya memberikan boks itu dari depan gerbang.
"Menariknya adalah setelah masuk ke dalam, tersangka (SA) sendiri, memasukkan sendiri korbannya ke dalam boks dengan selimut-selimut lengkap," sebut Calvijn.
Setelah selesai, SA meminta bantuan SHR untuk masuk ke dalam areal penginapan. Lalu, mereka pun mengangkat boks berisi mayat korban itu ke atas sepeda motor dengan posisi SA dibonceng. Kemudian, mayat korban dibawa ke pinggir sungai.
"Tersangka kedua (SHR) masuk ke dalam dengan mengeluarkan motornya, sesuai dengan yang CCTV yang kita dapat dan dibonceng, yang membonceng adalah tersangka 2, yang dibonceng ada tersangka pertama dengan membawa boks tersebut," ujarnya.
Simak Video "Menggali Olahan Durian di Durian House Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)
