Kasus Videografer Amsal Sitepu Dapat Atensi Komisi III DPR, Bakal RDPU Besok

Kasus Videografer Amsal Sitepu Dapat Atensi Komisi III DPR, Bakal RDPU Besok

Dwi Rahmawati - detikSumut
Minggu, 29 Mar 2026 17:59 WIB
Sidang tuntutan Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (20/2/2026)
Foto: Sidang tuntutan Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (20/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa mendapat atensi dari Komisi III DPR. Bahkan Komisi III sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus itu.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin, 30 Maret 2026 besok, jam 09.00 WIB," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip detikNews, Minggu (29/3/2026).

Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat Amsal mendapat atensi dari masyarakat lantaran diwarnai ketidakadilan. Karena itu, kata dia, Komisi III merasa perlu menggelar RDPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," tuturnya.

Habiburokhman menyinggung Amsal Sitepu yang diduga menggelembungkan anggaran atas pembuatan video promosi desa. Ia menilai produk videografi semestinya tak memiliki standar tertentu karena termasuk kerja kreatif.

ADVERTISEMENT

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.

Waketum Gerindra ini mengingatkan kembali soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan menghasilkan keadilan substantif. Ia menyebutkan sebaiknya pengembalian kerugian negara menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.

"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ucapnya.

Diketahui, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up).

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads