Kejari Karo Bakal Usut Kades yang Disebut dalam Sidang Amsal Sitepu

Kejari Karo Bakal Usut Kades yang Disebut dalam Sidang Amsal Sitepu

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 30 Mar 2026 22:40 WIB
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/BeritaKlik)
Foto: Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan. (Juita Sinuhaji/BeritaKlik)
Medan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akan usut kepala desa (kades) jika disebut dalam sidang putusan Amsal Sitepu. Adapun sidang putusan Amsal akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.

"Kita buktikan dulu, karena yang memakai anggaran Amsal tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang diputusan ada disebut (Kades) maka kita tindaklanjuti, makanya kita lihat putusan dulu," ucap Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang kepada detikSumut, Senin (30/3/2026).

Dona juga belum dapat memberikan informasi secara rinci terkait keterlibatan kades. Selain itu, ia juga belum memberikan keterangan ketika ditanyakan terkait siapa saja kepala desa di Karo yang menyetujui pembuatan video profil desa yang dibuat Amsal Sitepu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kita fokus ke Amsal, Jesaya, dan beberapa terdakwa. Kita menunggu putusan dulu, tunggu putusan baru tau kita gimana terkait kepala desanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dona menjelaskan dalam RAB Amsal menyewa 3 kamera dan drone dengan waktu penyewaan berbeda-beda. Dona juga menyebut Amsal turun hanya 3 sampai 4 hari.

ADVERTISEMENT

"Amsal dalam RAB nya menyewa kamera 3 buah jangka waktu sewa selama 30 hari, dengan harga sewa per kameranya Rp 20.000/kamera dengan total Rp 1.800.000. Untuk drone 1 selama 10 hari harga sewa Rp 500 ribu per hari total Rp 5 juta. Terdakwa hanya turun selama 3-4 hari, pengambilan video profil desa dan pengambilan drone dilakukan hanya sehari saja dan biaya diperhitungkan drone selama terdakwa turun ke desa," ungkapnya.

Dona juga menyebut perhitungan kerugian negara akibat pekerjaan Amsal Sitepu berdasarkan rincian di atas. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian setiap desa yang nominalnya berbeda-beda.

"Kalau Kecamatan Tiga Nderket ada 1 desa kerugian sebesar Rp 10 Juta, Kecamatan Tiga Binangga 1 desa kerugian Rp 9 juta. Tigapanah 11 desa kerugian sebesar Rp 76 juta, Kecamatan Naman Teran 7 Desa kerugian sebesar Rp 76 juta dengan total keseluruhan Rp 202 juta lebih," ucap Donal.

Ia mengatakan Amsal melakukan adanya tidak dibayarkan dan mark up anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

"Ada tidak dibayarkan dan mark up anggaran berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dari Inspektorat dari Kabupaten Karo," tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya pengacara Amsal, Willyam Raja Dev mengatakan kepala desa berhak menolak para saat Amsal mengajukan penawaran. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tak kepala desa yang langsung menerima pada saat penawaran pertama.

Kliennya Amsal Sitepu, tidak berhenti saat penawaran pertama ditolak oleh kepala desa. Selanjutnya Amsal mengajukan penawaran ulang hingga empat kali.

"Namanya seperti orang jualan, mau nggak pak, saya buat video profil?. Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, di mana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu," tegasnya, Minggu (29/3).

William menilai mark up atau penggelembungan anggaran yang didakwa jaska terjadi karena perbedaan harga. Apalagi, Inspektorat ada memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Makanya kesannya yang dibuat Amsal adalah yang sudah digembungkan. Jadi dari situnya kata mark up itu," ungkapnya.

Dakwaan kepada Amsal, ujar William, yang ada di saluran resmi SIIP Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak lengkap. Sebab, ada beberapa poin yang dinilai nol oleh Inspektorat.

"Nah, itulah yang dibawa menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadi memang tidak secara keseluruhan, mereka juga menggunakan teknik perhitungan yang lain juga," kata Willyam.

"Menariknya begini, yang melakukan perhitungan penilaian atas usul yang diajukan oleh Amsal yang sudah dikerjakan dan sudah selesai. Sampai hari ini tidak pernah diperiksa ahlinya," tambahnya.

Ia juga mengatakan karena di dalam fakta persidangan, Inspektorat mengakui ada minta tolong kepada ahli lain dari Komdigi.

"Sementara yang dari itu Komdigi kredibilitasnya untuk ngitung juga kita tidak tahu, soalnya tidak pernah diperiksa. Jadi asal muasal mark up itu intinya semua dari LHP Inspektorat, tentunya inspektorat membuat harga yang lebih rendah," ungkapnya.

Ia juga mengatakan anggaran untuk pembuatan video profil tersebut tidak mencapai 1 miliar. Ia menyebut perhitungan 1 video rata-rata 30 juta.

"Anggaranya tidak sampai Rp 1 miliar, rata-rata Rp 30 juta per desa dikali 20 desa itulah total anggarannya. Tapi sifat kontrak ini masing-masing karena penawaran Amsal kepada desa ini, sifatnya masing-masing karena ini bukan program dari pemerintah," tegasnya.

Video yang dibuat Amsal tidak langsung disetujui oleh kepala desa. Ada permintaan kepada kliennya untuk merevisi video.

Setiap kepala desa mengajukan revisi berbeda-beda, mulai dari soal budaya agar lebih ditonjolkan.

"Ada revisi, kepala desa mengatakan ada revisi dengan permintaan masing-masing berbeda setiap desa. Lalu perhitungan, sama sekali kita tidak tahu cara menghitung kerugian negara ini bagaimana? Saksinya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan," ucapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kajari Karo Minta Maaf Atas Kasus Amsal Sitepu"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads