Polisi Akan Sita Aset Tersangka Penggelapan Uang Gereja Rp 28 M di Labuhanbatu

Polisi Akan Sita Aset Tersangka Penggelapan Uang Gereja Rp 28 M di Labuhanbatu

M Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 31 Mar 2026 10:00 WIB
Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Foto: Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Medan -

Polisi akan menyita semua usaha pribadi dan investasi milik tersangka Andi Hakim Febriansyah (AHF) yang berasal dari hasil penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penyitaan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.

"Jadi, nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (31/3/2026).

Polisi mengungkap uang hasil penggelapan itu diputar tersangka untuk berbagai investasi. Di antaranya sarana olahraga, kafe, hingga kebun binatang mini, semua itu nantinya akan disita jika sudah memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaannya salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada aset yang disita. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

"Sementara belum. Tapi berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa aset yang nanti akan kami amankan," jelasnya.

Seluruh aset tersebut diketahui berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.


Keterlibatan Istri Tersangka Diusut

Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga akan mendalami keterlibatan Camelia Rosa (CS), istri tersangka Andi Hakim Febriansyah. Sejauh ini polisi masih fokus memeriksa tersangka Andi.

"Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Pihak kepolisian juga baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini karena tersangka baru saja ditangkap dan saat ini masih diperiksa.

"Betul. Artinya, dalam perkara penggelapan ini baru satu orang yang menjadi tersangka," ujarnya.

Meskipun tersangka AHF sudah pensiun dari bank plat merah, pihaknya akan meminta keterangan dari pimpinan bank tersebut sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus penggelapan uang Gereja Paroki Aek Nabara.

"Pasti (kami mintai keterangan) karena beliau sebagai pelapor. Nanti akan kami lakukan pengecekan ulang, apakah ada saksi lain yang perlu dimintai keterangan atau kemungkinan perkara ini berkembang," jelasnya.

Sebelumnya, AHF dan istrinya, CS, kabur ke Australia setelah dilaporkan dan diketahui modusnya menggelapkan uang Gereja Paroki sebesar Rp 28 miliar di Aek Nabara, Labuhanbatu.

Kemudian, polisi memberikan tekanan kepada tersangka AHF agar menyerahkan diri. Pada Senin (30/3/2026), tersangka kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, AHF mengaku menggunakan uang gereja untuk kepentingan pribadi dan usaha investasi.

"Digunakan untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya," kata Rahmat.

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka adalah membuat deposito investasi palsu yang mengatasnamakan bank pelat merah.

"Tersangka mengklaim itu produk resmi, padahal bukan," ujarnya.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen deposito palsu, slip transaksi, dan dokumen perbankan telah diamankan. Polisi juga akan menyita aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 28 miliar. Namun, tersangka mengaku baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Sales di Makassar Gelapkan Duit IRT Rp 30 Juta demi Bayar Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads