Seorang influencer inisial D alias Mr Roberto (41) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap usai menyekap dan menganiaya istri sirinya, Putri Saras Wati (25). Begini kronologi kejadian itu.
Kuasa Hukum Putri, Tommy Sinulingga mengatakan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama sejak tahun 2023 dan kini telah memiliki seorang anak berusia 2 tahun. Selama menikah, korban kerap dianiaya oleh pelaku.
Puncaknya, pada 27 Februari 2026, korban Putri memutuskan pulang ke rumah orangtuanya karena tidak tahan dengan sikap pelaku Mr Roberto yang kerap memukulinya. Pada hari yang sama, korban membuat laporan ke Polda Sumut soal KDRT. Laporan itu bernomor: STTLP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara KDRT yang sebelumnya sudah kami laporkan di Polda," kata Tommy saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (2/4/2026).
Singkat cerita, pada 15 Maret 2026, korban bersama adiknya mendatangi rumah Mr Roberto di salah satu ruko yang di bagian lantai 1 dijadikan kafe milik Roberto, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia. Rencananya, korban datang untuk mengambil barang-barang miliknya.
Setibanya di sana, kata Tommy, korban bersama dengan adiknya dan anaknya yang masih bayi langsung ke lantai dua tempat tinggal pelaku. Di sana, adik korban ditarik paksa dan diusir, sedangkan anak korban dibawa oleh saudara Roberto.
Kemudian, korban dibawa ke dalam kamar dan dikunci. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak lagi bisa menghubungi korban.
"Semenjak saat itulah, dia (Putri) enggak bisa lagi kami kabari, WA-nya enggak aktif," jelasnya.
Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi tempat tinggal pelaku. Namun, saat itu, pihak keluarga tidak bisa menemui korban.
Selang beberapa waktu, pihak Tommy dikirim Putri Saras Wati surat pencabutan sebagai kuasa hukum di kasus KDRT tersebut. Belakangan, pihak Tommy mengetahui bahwa Putri ternyata dipaksa Roberto untuk mencabut kuasa tersebut.
Pada 18 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Putri Saras Wati mengirimi pesan suara kepada Tommy dan menyatakan soal pencabutan kuasa itu. Saat itu, Putri mengaku ingin menyelesaikan permasalahan itu dengan suaminya secara baik-baik.
Pihak Tommy pun tak langsung mengiyakan permintaan korban itu karena menduga korban ditekan oleh pelaku. Karena tak kunjung bisa ditemui, pada 18 Maret itu, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyekapan kepada anaknya.
Laporan itu bernomor: STTLP/B/1117/III/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Adiknya kan mengantarkan korban ke rumahnya Roberto itu, setelah itu tidak ada lagi kabar. Kami datang kan nggak bisa. Jadinya, ke Polrestabes, buatlah LP (laporan polisi)," sebutnya.
Pada malam hari setelah buat laporan, Tommy menerima pesan dari Saras Wati yang mengirimkan foto soal kondisinya yang telah babak belur. Saat itu, Saras Wati mengaku dikunci di rumah itu.
Alhasil, pihak keluarga bersama kepala lingkungan dan pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk menggerebek rumah Roberto itu. Dengan berbagai upaya, Putri Saras Wati pun bisa diselamatkan dari rumah itu.
Tommy menyebut korban disekap sejak 15 Maret hingga 18 Maret 2026. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya dianiaya hingga babak belur oleh pelaku pada 15 Maret 2026 saja. Korban, kata Tommy, ditendang, dicekik, hingga diikat.
"Babak belur di bagian wajah dan lainnya. (Korban) ditunjang, dicekik, diikat pakai kabel, dipijak, diancam. Jadi, korban dipukuli di tanggal 15 (Maret), tanggal 16, 17 itu dia nggak ada dipukuli. Korban nggak dikasih keluar kemana pun, diawasi dalam kamar," jelasnya.
Tommy menduga motif Roberto menganiaya istrinya itu karena kesal dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT tersebut. Selain itu, Roberto juga berharap korban mencabut kuasanya dari pihak Tommy.
"(Motifnya) karena korban buat laporan, itu kan korban sudah dipukuli, dia lari. Setelah dipukuli, langsung ke kantor kita minta perlindungan hukum," kata Tommy.
Dia menyebut kondisi Putri kini mulai membaik. Tommy juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku.
"(Korban) sudah kita obatin, kita juga obati secara psikisnya segala macam, minta perlindungan juga LPSK, ke Badam Perlindungan Perempuan," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari pihak korban itu. Mr Roberto itu pun telah ditangkap pada Rabu, 1 April 2026.
"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti berita viral terkait R (Roberto), di mana sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 (April)," kata Bayu.
"Ya, diduga memang dari hasil yang kami dalami, yang bersangkutan (R) diduga memang influencer, dan dari hasil penelusuran dari medsos dan kita tanyakan seperti itu," sambungnya.
Bayu mengatakan Roberto melakukan penyekapan kepada istrinya di dalam salah satu kamar yang berada di lantai 2 salah satu ruko di Jalan Teuku Umar mulai tanggal 15-18 Maret 2026. Selain itu, korban juga dianiaya hingga mengalami luka-luka.
"Dari proses penyelidikan, sesuai terkait penyekapan yang masih kita dalami dan kita proses lanjut, apakah terpenuhi. Kedua, terkait penganiayaan, di mana penganiayaan ini sudah kita lakukan visum dan kita terapkan juga terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Bayu, Mr Roberto telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan, kita lakukan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan kita lakukan gelar perkara, sudah kita tetapkan tersangka. Kemudian, kita sudah lakukan penahanan per hari Rabu kemarin, yang sekarang saat ini (R) berada di RTP Polrestabes Medan," jelasnya.
Simak Video "Menggali Olahan Durian di Durian House Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)