Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu truk dokumen dalam mengusut kasus dugaan korupsi pelayanan kapal. Dokumen disita dari sebelas lokasi penggeledahan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyebut penggeledahan dilakukan selama 3 hari berturut-turut. Ada sebelas lokasi yang digeledah tim Tindak Pidana Khusus.
"Barang bukti dokumen ada satu truk. Itu dari semua lokasi penggeledahan dan penyitaan selama 3 hari," tegas Zikrullah, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti 1 truk dokumen itu langsung dibawa penyidik untuk didalami. Terlihat penyidik mengangkut barang bukti dengan mobil truk jenis box.
"Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus penggeledahan dan penyitaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal. Barang bukti ada satu truk dokumen," kata Zikrullah, Jumat (17/4/2026).
Zikrullah mengungkap hari ini tindakan hukum berupa penggeledahan dilakukan di 2 lokasi. Kedua lokasi itu yakni Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) Dumai, Jalan Sei Masang Kota Dumai dan Kantor Agen Kapal PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) Dumai, Jalan Sultan Hasanuddin Kota Dumai.
Dari penggeledahan di 2 lokasi tersebut, Tim penyidik pidana khusus mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan dijadikan alat bukti.
"Sebelumnya, pada hari Rabu (15/4) dan dalam perkara yang sama, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi. Tiga lokasi itu Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dan Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 1," katanya.
Kemudian penggeledahan hari kedua turut dilanjutkan di 6 lokasi yakni, Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Kantor PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), Kantor PT Taruna Cipta Kencana, Kantor PT. Pelayaran Cahaya Papua. Lalu Kantor PT Spectra Segara Tirta Line dan Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.
"Tercatat, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan tindakan hukum berupa penggeladahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai Tahun Anggaran 2015- 2025 di 11 lokasi berbeda sejak hari Rabu tanggal 15 April sampai dengan Jumat tanggal 17 April tahun 2026," kata Zikrullah.
Adapun tindakan ini dilakukan guna untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi.
(ras/dhm)
