Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 54 Orang Ditangkap

Riau

Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 54 Orang Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 23 Apr 2026 17:01 WIB
Penindakan PETI di Kuantan Singingi. (Foto: Dok Ditreskrimsus Polda Riau)
Penindakan PETI di Kuantan Singingi. (Foto: Dok Ditreskrimsus Polda Riau)
Kuantan Singingi -

Polisi kembali memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau. Dalam operasi lingkungan itu, puluhan tersangka diamankan.

Dari catatan Direktorat Reskrimsus Polda Riau, operasi bersama jajaran itu digelar 1 Januari hingga 21 April. Hasilnya ada 29 laporan polisi ditangani dengan 54 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 22 perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap II. Sedangkan sisanya masih proses penyelidikan dan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menekan aktivitas PETI. Khususnya yang semakin meresahkan dan berdampak pada lingkungan.

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sampai tuntas. Ini adalah bentuk komitmen memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Hengki Haryadi, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

Tak hanya penindakan hukum, Polda Riau juga melakukan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana PETI dalam skala besar. Tercatat sebanyak 210 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) ditindak.

Adapun rincian barang bukti dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin dan 10 mesin kompresor. Lalu ada 28 selang spiral, 67 alat dulang dan berbagai peralatan pendukung lainnya.

Dalam rangkaian kasus yang sama, Polda Riau juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari sejumlah lokasi. BBM itu digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Dari kasus BBM itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dengan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 4.396 liter. Menurut alumni Akpol 1996 itu, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ini menjadi langkah strategis dalam memutus rantai aktivitas PETI.

"Kami menyasar tak hanya pelaku lapangan, tetapi juga rantai pendukungnya. Termasuk distribusi BBM ilegal. Ini penting agar aktivitas PETI tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang," katanya.

Secara umum, aktivitas PETI di Riau masih terus berlangsung karena faktor ekonomi masyarakat. Namun, dampak ditimbulkan sangat serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.

Menghadapi kondisi tersebut, Polda Riau tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga strategi komprehensif ke depan. Di antaranya melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur, kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, serta masyarakat.

Selain itu, Polri juga mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat. Termasuk melakukan pemulihan lingkungan pasca penindakan.

Dalam penegasannya, Jendral bintang satu itu menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Sehingga personel kepolisian terus melakukan penindakan secara masif dan berkelanjutan.

"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas PETI di Riau. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Di akhir, Polda Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

"Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Mari kita jaga lingkungan dan masa depan bersama dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta mendukung upaya penegakan hukum," kata Hengki didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.




(ras/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads