Viral Pelajar SMP Ngaku Dipungli Polantas Rp 275 Ribu di Medan, Polisi Klarifikasi

Viral Pelajar SMP Ngaku Dipungli Polantas Rp 275 Ribu di Medan, Polisi Klarifikasi

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 04 Mei 2026 13:49 WIB
Pelajar yang mengaku dipungli polantas.
Foto: Pelajar yang mengaku dipungli polantas. (Foto: dok. Medsos)
Medan -

Satu video yang menunjukkan seorang laki-laki yang mengenakan seragam sekolah mengaku dipungli oleh polisi lalu lintas (polantas) sebesar Rp 275 ribu, viral di media sosial. Begini klarifikasi Polrestabes Medan terkait hal itu.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Senin (4/5/2026), terlihat ada seorang pelajar yang tengah mengenakan seragam pramuka. Dia tampak tengah dibonceng sepeda motor.

Pelajar itu menceritakan saat dirinya ditilang dan dimintai uang Rp 275 ribu karena tidak memiliki kaca spion dan menggunakan knalpot brong. Dia mengaku awalnya hanya disuruh untuk mengambil STNK agar motornya bisa dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengambil STNK, pelajar tersebut mengaku motornya tak juga dikembalikan polisi dan malah diminta untuk membayar uang Rp 275 ribu. Dia mengaku dimintai uang di Pos Lantas yang berada di Simpang Aksara, Kota Medan.

"Kena tilang, disuruh bawa duit Rp 275 ribu. Katanya cuman disuruh bawa STNK aja sama polisi, ku bawa STNK ke sini, nggak dibalikkan juga motornya, disuruh bayar pakai duit, orang mau ujian aku, ujian kelulusan padahal. Buat kalian hati-hati lah, aku tadi perkara nggak pakai spion aja. Untuk kalian pakai spion, pakai helm, jangan knalpot brong, tadi knalpot brong kena juga. Polisi butuh duit, hati-hati kalian ya," ujar pelajar dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Widodo mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5). Awalnya, pelajar yang tengah menaiki sepeda motor itu dihentikan oleh polantas di Simpang Jalan Cemara karena tidak memakai helm, kaca spion, serta menggunakan knalpot brong. Setelah dicek, pelajar itu juga ternyata tidak memiliki SIM dan STNK.

"Kami menyampaikan klarifikasi berita viral tentang anak sekolah SMP saat mengendarai sepeda motor. (Pelanggarannya) nggak punya SIM, STNK, spion, nggak ada helm, knalpotnya brong," kata Widodo saat dikonfirmasi detikSumut.

Alhasil, petugas kepolisian pun menilang pengendara itu. Lalu, sepeda motor pelajar itu dibawa ke Pos Lantas Polsek Medan Tembung. Widodo menyebut uang Rp 275 ribu yang disampaikan oleh pelajar dalam video tersebut bukanlah pungli, tetapi denda tilang.

"Rp 275 ribu itu tilang, bukan pungli. Personel kami telah melakukan penilangan dan sudah dibayarkan briva melalui Indomaret. Jadi, di sini tidak ada unsur pungli," jelasnya.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman soal kemungkinan adanya pelanggaran prosedur saat kejadian itu. Saat ini, hal tersebut tengah didalami Propam.

"Namun demikian, kami tetap mendalami kemungkinan ada kesalahan SOP yang dilakukan personel kami, makanya kami serahkan sepenuhnya ke Propam Polrestabes Medan untuk didalami," pungkasnya.




(fnr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads