1 Pelaku Penyelewengan Pertalite di Batam Ditangkap, Polisi Bongkar Modusnya

Kepulauan Riau

1 Pelaku Penyelewengan Pertalite di Batam Ditangkap, Polisi Bongkar Modusnya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 10:10 WIB
Mobil pengangkut BBM ilegal yang diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. (dok Ditpolairud Polda Kepri)
Foto: Mobil pengangkut BBM ilegal yang diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. (dok Ditpolairud Polda Kepri)
Batam -

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tanpa izin di kawasan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat tim melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (6/5). Saat itu, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi BP 1640 RJ melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam mobil.

"Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut," kata Andyka, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekira pukul 17.20 WIB, mobil itu berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang. Polisi melihat pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung.

"Petugas lalu mengamankan pengemudi berinisial HS beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, HS diketahui membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Batam. Surat tersebut diperuntukkan bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth

"Surat rekomendasi itu dengan kuota pembelian BBM subsidi mencapai 30 ribu liter per bulan," ujarnya.

Namun, polisi menemukan kejanggalan terhadap kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut. Hasil penelusuran polisi nama kapal dalam surat rekomendasi tersebut diduga fiktif.

"Berdasarkan pengakuan HS, kapal SB Ocean Reanth yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif," ujarnya.

HS disebut membeli BBM subsidi jenis Pertalite dari SPBU menggunakan 14 jerigen untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Polisi juga mengungkap aktivitas itu telah dilakukan sejak Januari 2026.

"Pada 6 Mei 2026, HS tercatat membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp 10 ribu per liter di SPBU Tanjung Riau. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen," ujarnya

"Selain itu, total pengambilan BBM subsidi oleh HS selama Mei 2026 tercatat mencapai 3.568,4 liter dari kuota 30 ribu liter yang dimiliki," tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam, 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, satu unit handphone, uang tunai, hingga dokumen surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mencoba Tantangan Flyboard di Turi Beach, Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads