Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan, 1 Orang Jadi Tersangka

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan, 1 Orang Jadi Tersangka

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 19 Mei 2026 13:02 WIB
Polisi bongkar penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan).
Polisi bongkar penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan).
Bintan -

Polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria inisial R (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan BBM subsidi di wilayah Kampung Pasir I, Jalan Panca Marga, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Petugas lalu melakukan penyelidikan.

"Anggota Satreskrim Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah yang diduga dilakukan tersangka," kata Argya, Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan BBM jenis solar subsidi yang dijual tersangka berasal dari rekomendasi pembelian minyak milik nelayan. Namun, aktivitas penjualan kembali BBM tersebut dilakukan tanpa izin dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

"BBM subsidi itu diperoleh menggunakan surat rekomendasi pembelian milik nelayan, lalu dijual kembali tanpa memiliki perizinan," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi masing-masing berkapasitas sekitar 220 liter, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen lima liter, alat takar, selang, uang tunai hingga buku nota penjualan BBM.

Hasil penyelidikan, tersangka R diduga mengurus surat rekomendasi pembelian bio solar milik nelayan secara kolektif. Setelah surat rekomendasi selesai, tersangka rutin mengambil solar subsidi di APMS/SPBUK wilayah Tanjung Uban.

Solar subsidi itu kemudian dibawa ke rumah tersangka dan dijual kembali dengan harga bervariasi. Kepada pemilik surat rekomendasi dijual sekitar Rp 7.800 hingga Rp 8 ribu per liter, kepada warga sekitar Rp 10 ribu per liter, dan kepada masyarakat umum mencapai Rp 12 ribu per liter.

"Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads