Anggota Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Aipda JEB yang ditangkap karena kepemilikan 204,92 gram sabu kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga. Aipda JEB pun terancam dipecat karena perbuatannya itu.
"Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Tapsel Iptu Anto Patar Limbong, Selasa (19/5/2026).
Sebelum ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga, Aipda JEB menjalani ditahan di sel khusus Propam. Penahanan itu dilakukan karena Aipda JEB menjalani proses sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana," tuturnya.
Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini merupakan komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas Polri," lanjut dia.
Diketahui Aipda JEB ditangkap di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus seorang warga sipil berinisial RM (33) yang diamankan pada Selasa (28/4) di Kelurahan Lubuk Tukko. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan personel polisi Aipda JEB," ujarnya, Jumat (15/5) lalu.
Selanjutnya, Propam Polres Tapteng membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Meski telah beberapa kali dipanggil, Aipda JEB disebut terus menghindari pemeriksaan hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Tim langsung melakukan pengejaran. Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5)," katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kendaraan milik Aipda JEB.
"Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Aipda JEB dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin," ungkapnya.
Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)