Kelima pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas saat tengah tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), saat ini tengah menjalani persidangan. Kini, 4 dari lima pelaku telah dituntut 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat, 31 Oktober 2025.
Adapun lima pelaku yang ditangkap adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40). Kelimanya merupakan warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, kelimanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Dilihat detikSumut, Jumat (29/5/2026), empat terdakwa telah menjalani sidang tuntutan.
Keempatnya, yakni Rismansyah, Zulham Piliang, Hasan Basri dan Syazwan. Berkas pada terdakwa ini dilakukan secara terpisah.
Namun, pembacaan tuntutan dilakukan bersamaan pada Rabu (20/5). Sementara untuk kasus terdakwa Chandra masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Zulham Piliang alias Ajo dan terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa.
Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU untuk dua terdakwa lainnya. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di depan umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Dalam dakwaan kedua untuk terdakwa Zulham dan Hasan Basri dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian berawal sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa Zulham hendak menutup jualan satenya dan bersiap-siap untuk pulang.
Lalu, korban Arjuna datang dan duduk di tempat jualan Zulham. Saat korban datang, Zulham sedang duduk bersama terdakwa Hasan Basri di tempat jualan pelaku itu
Terdakwa Hasan Basri kemudian mendatangi Zulham dan menanyakan soal rencana korban yang hendak tidur di masjid. Terdakwa Zulham pun tidak memperbolehkannya.
Namun, belakangan Zulham menyerahkannya kepada Hasan Basri, karena Hasan lah yang sering tidur di masjid.
"Selanjutnya, korban Arjuna Tamaraya tiba-tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke masjid untuk tidur," isi dakwaan JPU.
Selang 30 menit, kedua terdakwa menuju masjid dan melihat korban sedang tidur di teras masjid. Hasan pun menyuruh korban untuk pergi dari masjid itu.
Namun, saat itu, korban enggan untuk pergi. Alhasil, pelaku Hasan menyuruh Zulham untuk memanggil pelaku lainnya dengan dalih bahwa korban hendak mencuri kotak amal di masjid itu.
Zulham pun memanggil pelaku Syazwan, Rismansyah dan Chandra. Zulham mengajak para pelaku dengan menyebutkan bahwa korban hendak mencuri kotak amal.
Setibanya di masjid itu, pelaku Syazwan langsung menendang korban dan pelaku Chandra menarik jaket korban untuk mengelap iler korban. Namun, saat itu, korban tak kunjung bangun. Alhasil, pelaku Syazwan mengangkat korban dan mendudukkannya.
Setelah korban duduk, pelaku Zulham menampar korban sambil mengatakan bahwa pihaknya telah melarang korban masuk ke masjid itu, tetapi korban tetap masuk. Korban ditendang dan dipukuli oleh para pelaku berulang kali. Bahkan, mereka juga menginjak perut dan kepala korban hingga pingsan.
Usai korban pingsan, pelaku Syazwan menyeret korban Arjuna keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir Jalan Diponogoro.
Di luar masjid, pelaku Syazwan mengikat leher korban dengan kabel. Namun terdakwa Zulham langsung menarik kabel tersebut dan menggulungnya.
Setelah diseret keluar itu, korban ditampar menggunakan sandal dan melempar kelapa ke arah kepala korban. Sesudah dilempar itu, korban sempat duduk sebentar sebelum akhirnya terlentang di jalan.
Lalu, terdakwa Syazwan Situmorang menginjak korban dan mengambil satu batu dan melemparnya hingga mengenai bagian perut korban.
Tak sampai di situ, saat korban dalam keadaan pingsan, pelaku Syazwan menyeret korban ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Lalu, korban diinjak lagi oleh pelaku Rismansyah. Setelah itu, pelaku Syazwan menyiram korban menggunakan air.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku Rismansyah. Kemudian, pelaku Syazwan menutup kepala korban menggunakan jaket.
Korban sempat sadar dan mengobrol dengan pelaku Chandra. Terdakwa Chandra juga sempat menampar korban. Selain itu, pelaku Zulham juga memukul kepala korban dari belakang.
Korban pun melakukan perlawanan. Namun, para pelaku kembali memukuli korban dan menginjaknya berulang kali. Akibat penganiayaan itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan kepada Arjuna itu terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas saat para pelaku menendang korban berkali-kali dan menyeret korban ke luar masjid dalam kondisi tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan bahwa para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," kata Rustam, Minggu (2/11).
Rustam menjelaskan bahwa korban ditemukan tak sadarkan diri oleh salah seorang marbot masjid di area parkir. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelasnya.
Simak Video "Video: Pria Dianiaya hingga Tewas saat Tidur di Masjid Sibolga Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)
