2 Remaja Kurir 10 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup-12 Tahun Bui di PN Medan

2 Remaja Kurir 10 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup-12 Tahun Bui di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 03 Jun 2026 22:40 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto: Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/BeritaKlik)
Medan -

Terdakwa kurir narkoba Aditya Ramdani alias Adit (19) divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut hakim, terdakwa terbukti membawa 10 kilogram sabu, 23 ribu butir pil ekstasi serta 150 butir pil happy five.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit oleh karena itu hukuman seumur hidup," ucap majelis hakim diketuai oleh Eliyurita di Cakra 6 PN Medan, Rabu (3/6/2026).

Sementara, rekannya Iman Saro Harefa alias Iman (19) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari. Kedua remaja tersebut, berasal dari Perumnas Simalingkar, Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan berdampak kepada makhluk sosial lainnya.

"Hal meringankan, para terdakwa mengaku salah dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim meyakini, perbuatan Aditya Ramdani alias Adit terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan terdakwa Iman Saro Harefa alias Imam, perbuatannya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hukuman yang dijatuhi hakim, kepada Iman lebih ringan dari Adit karena dinilai memiliki peran lebih kecil. Iman disebut hanya ikut serta setelah diajak Adit dan tidak menguasai barang bukti utama saat penangkapan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim diketuai Eliyurita memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan menerima putusan atau banding.

Vonis yang dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang menuntut Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati.

Sedangkan, terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumut di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan, pada 21 Agustus 2025.

Dari tangan Iman, polisi menemukan 150 butir pil happy five dan satu unit ponsel. Sementara dari kamar apartemen yang disewa Adit, ditemukan cairan mencurigakan serta ponsel lainnya.

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar. Di lokasi itu, polisi menemukan 10 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang diakui milik Adit.

Dalam pemeriksaan, Adit mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial Amat. Ia juga mengaku mendapat keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi.

Sedangkan Iman mengaku hanya mendapat imbalan berupa makan, rokok dan pil ekstasi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kurir Ekstasi Rp 207 M Sempat Nyabu Sebelum Kecelakaan di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads