2 Kurir Ditangkap di Bandara Silangit, Coba Selundupkan 8,4 Kg Sabu-Vape Getar

2 Kurir Ditangkap di Bandara Silangit, Coba Selundupkan 8,4 Kg Sabu-Vape Getar

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Kamis, 04 Jun 2026 23:07 WIB
Salah satu tersangka kurir narkoba bersama barang bukti saat ditangkap Polres Taput. (dok. Polres Taput)
Foto: Salah satu tersangka kurir narkoba bersama barang bukti saat ditangkap Polres Taput. (dok. Polres Taput)
Tapanuli Utara -

Dua kurir narkoba jaringan antarprovinsi ditangkap saat membawa 8,4 kilogram sabu dan rokok elektrik kandungan narkoba (vape getar) melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Kalimantan.

"Menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 8,4 kg dan sejumlah rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar) yang akan dikirim oleh dua orang tersangka dari Bandara Silangit ke Kalimantan," ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, kepada detikSumut, Kamis (4/6/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua kurir narkoba itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Petugas bandara awalnya mencurigai gerak gerik salah satu penumpang, RAS.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual saat random check terhadap barang bawaan penumpang.

ADVERTISEMENT

"Setelah tasnya diperiksa oleh petugas kepolisian, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4.265 gram serta 99 cartridge pod merek Batman warna hitam berisi cairan diduga narkotika," ujarnya.

Dari penangkapan RAS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EST. Pelaku terakhir sempat berupaya melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat RAS diamankan petugas.

"EST alias Tampu berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari yang sama, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.

Polisi kemudian menggeledah barang bawaan EST. Hasilnya petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.

"Dari dalam tas EST ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.164 gram, 34 cartridge pod warna kuning bertuliskan Mango, 33 cartridge pod warna abu-abu bertuliskan Grape, 33 cartridge pod warna kuning muda bertuliskan Pineapple," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tapanuli Utara. Dari hasil pemeriksaan, EST mengaku bersama RAS hendak membawa narkotika tersebut ke Kalimantan.

"Saat diperiksa, keduanya mengakui bersama-sama membawa sabu tersebut dari Medan menuju Bandara Silangit untuk dibawa ke Kalimantan," ujarnya.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan kasus.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads