Tersangka Perusakan-Pembakaran Fakultas Pertanian USK jadi 12 Orang

Aceh

Tersangka Perusakan-Pembakaran Fakultas Pertanian USK jadi 12 Orang

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 18:29 WIB
Polisi melakukan olah TKP di bangunan USK Aceh yang terbakar. (dok. Polresta Banda Aceh)
Foto: Polisi melakukan olah TKP di bangunan USK Aceh yang terbakar. (dok. Polresta Banda Aceh)
Banda Aceh -

Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. Tersangka punya peran berbeda mulai dari pengarah hingga pelempar bom molotov.

"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda di antaranya MJ (23) berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MJ juga disebut menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi Koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum melakukan aksi. Dia dijerat dengan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

Tersangka lainnya adalah AH (20) berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas kampus Pertanian. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Sementara tersangka lainnya RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) berperan melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian. Mereka dijerat dengan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.

"Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," jelas Dizha.

"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya dua mahasiswa Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kampus Fakultas Pertanian. Kedua tersangka WS (22) dan MAM (20) punya peran berbeda dalam kasus itu.

Diketahui, gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terbakar dan dirusak, Kamis (21/5) dinihari. Insiden itu bermula dari keributan antara mahasiswa Pertanian dengan Teknik.

"Dua kelompok mahasiswa yang diduga dari Fakultas Pertanian dan Teknik dalam dua hari lalu terjadi keributan. Kemudian keributan berlanjut beberapa jam sebelum terbakarnya area tersebut," kata Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar.

Menurutnya, pada awal keributan tadi malam, dua mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan. Mahasiswa lain yang mengetahui temannya terluka membalas serangan ke Fakultas Pertanian.

Mahasiswa Teknik disebut melempar batu serta bom molotov ke gedung Fakultas Pertanian. Mereka juga merusak sejumlah bangunan, serta pos satpam.

"Keributan berujung pada pengrusakan dengan cara melempar fasilitas kampus seperti kaca gedung serta fasilitas ruangan," jelasnya.




(agse/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads