Wanita di Medan Didakwa Gelapkan Rp 2 M, Uang untuk Pinjol dan Obati Ortu

Wanita di Medan Didakwa Gelapkan Rp 2 M, Uang untuk Pinjol dan Obati Ortu

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 22:57 WIB
Sidang dakwaan Cindy di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026)
Foto: Sidang dakwaan Cindy di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Terdakwa Cindy bekerja di CV TIO sebagai staf accounting, didakwa jaksa melakukan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar lebih. Penggelapan dilakukan untuk menutupi pinjaman online (pinjol) dan biaya berobat orang tua terdakwa.

Sidang dengan agenda dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026).

"Kasus bermula, pada bulan Februari 2026 terdakwa melakukan setoran uang parkir ke Hasan Mulio Direktur CV. TIO untuk bulan Desember 2025. Kemudian, Hasan memerintahkan Juliana yang bertugas sebagai accounting untuk mengecek kembali setoran uang parkir," ucap jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jaksa mengatakan setelah itu Juliana mengecek melalui buku kas perusahaan. Ternyata setoran uang parkir bulan Oktober 2025 dan November 2025 tidak ada dibayar dan langsung lompat ke bulan Desember 2025.

"Setelah dicek setoran Oktober dan November tidak dibayar. Tidak berselang lama, ada pemberitahuan di program ada penginputan jurnal dengan akun (user) atas nama Yenphing yang mana orang bersangkutan sudah cuti," imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan keesokan harinya, muncul di program komputer perusahaan adanya setoran uang parkir bulan Oktober dan November 2025. Padahal tidak ada disetorkan sehingga memunculan kecurigaan Juliana dan melaporkan ke Hasan.

"Terdakwa tidak melakukan penyetoran uang. Juliana memberitahukan kepada Hasan Musolio dan dilakukan audit di perusahaan CV. TIO. Setelah dicek, benar terdakwa ada melakukan manipulasi data dan tidak menyetorkan uang berupa setoran serta tagihan uang parkir, panjar event, penjualan event dan pelunasan event kepada Direktur CV TIO," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, terdapat selisih antara data real perusahaan dengan data yang diinput terdakwa sebesar Rp 1.739.682.900. Kemudian terdakwa juga, membuat laporan penyetoran uang parkir dari mulai bulan Oktober 2025 Rp 97.285.000 November 2025 Rp 95.308.000 dan Januari 2026 Rp 71.671.000.

"Uang parkir gedung selecta tersebut tidak disetor terdakwa kepada Direktur CV TIO. Uang tersebut dipergunakan untuk bayar pinjaman online (pinjol) dan pengobatan orang tuanya serta biayaya hidup sehari-hari," ungkap jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, CV TIO yang terletak di Gedung Selecta Jalan Listrik no 2 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengalami kerugian sekitar Rp 2.003.946.900. Kemudian terdakwa dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak CV TIO dan terdakwa. Dalam persidangan, saksi membenarkan perbuatan terdakwa dan pernah mencoba berdamai tetapi terdakwa dan keluarganya tidak mampu membayar kerugian tersebut.

Sementara itu, terdakwa mengakui perbuatannya karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan biayaya berobat orang tuanya yang sedang sakit saat itu.

Usai mendengarkan dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim diketuai Eliyurita menutup sidang dan dilanjutkan pekan dengan agenda tuntutan.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads