Bandar Ekstasi-Vape Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita

Bandar Ekstasi-Vape Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 11 Jun 2026 10:01 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (Foto: A.Prasetia/BeritaKlik)
Deli Serdang -

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial DH alias A. Selain mengamankan berbagai jenis narkoba, polisi juga menyita tiga mobil mewah milik pelaku.

"Adanya residivis narkoba, kita anggap bandar. Mereka modusnya berpindah-pindah, ngontrak-ngontrak, satu bulan dia empat kali (pindah)," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (11/6/2026).

Rafli mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Setia Raya, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (25/5). Selain menangkap DH, petugas kepolisian mengamankan berbagai jenis narkoba, yakni 10.447 butir ekstasi, 828 pod vaping liquid, 59,36 gram ganja, tiga unit mobil mewah, 4 sepeda motor dan uang senilai Rp 246 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bisa amankan dari bandar tersebut kurang lebih sebanyak 10.447 butir ekstasi, 828 pod, 59,36 gram ganja, 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil mewah, dan uang sebesar 246 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dikembangkan ke TPPU

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak meminta beberapa kasus besar narkoba yang telah diungkap agar dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

"Atensi saya, peredaran ini jangan hanya cukup berhenti sampai penindakanke bandar dan pengungkapan barang gukti. Tahun ini Satresnarkoba akan meningkatkan beberapa kasus besar dengan money laundry-nya, ini tantangan untuk jajaran narkoba," kata Calvijn.

Calvijn meminta Satresnarkoba Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Polda Sumut serta kejaksaan untuk mendalami soal TPPU itu.

"Tadi sudah ada hasil kejahatan yang dinikmati, tolong dikomunikasikan dengan jajaran polda dan kejaksaan," jelasnya.




(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads