Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Kamis, 11 Jun 2026 19:29 WIB
Konferensi pers pengungkapan PMI ilegal. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Konferensi pers pengungkapan PMI ilegal. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Asahan -

Ditres PPA/PPO Polda Sumut menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Menangkap lima orang tersangka terkait tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dilakukan secara bersama-sama," kata Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum, Kamis (11/6/2026).

Kristinattara mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim pada 1 Juni 2026 mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal. Para WNI tersebut rencana diberangkatkan dengan kapal kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para korban rencananya diberangkatkan menggunakan kapal kayu pukat jaring. Para tersangka diduga berperan dalam proses pemberangkatan delapan pekerja migran ilegal ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa kapal telah berangkat menuju Malaysia. Pengejaran dilakukan berdasarkan kerja sama antara Ditres PPA/PPO Polda Sumatera Utara dan Satgas BAIS Tanjung Balai-Asahan.

ADVERTISEMENT

"Tim gabungan Ditres PPA/PPO dan Satgas BAIS Tanjung Balai-Asahan melakukan pengejaran dan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan," katanya.

Saat penindakan dilakukan, petugas mengamankan kapal beserta lima anak buah kapal (ABK) dan delapan WNI yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kapal yang digunakan dalam aksi tersebut dititipkan di Satpolairud Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa delapan WNI itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, serta Serdang Bedagai. Mereka berinisial SO, MF, SI, TD, SL, WI, AM, dan MO.

"Korban yang kami temukan seluruhnya laki-laki. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan," ungkapnya.

Saat ini seluruh korban telah ditempatkan di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.

Polisi menetapkan kelima orang ABK tersebut sebagai tersangka. Kelimanya yakni, B (55), warga Kabupaten Asahan, berperan sebagai tekong atau nakhoda kapal, IN (44), warga Kota Tanjung Balai, berperan sebagai kepala kamar mesin atau mekanik kapal, MJ alias MJT (32), warga Kota Tanjung Balai, berperan sebagai juru masak kapal.

Kemudian, AA (47), warga Kabupaten Asahan, berperan sebagai penambat kapal dan membantu juru masak dan P alias I (41), warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai penambat kapal dan membantu juru masak.

"Modusnya adalah menyelundupkan dan membawa pekerja migran Indonesia keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia secara ilegal," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 11 unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 480.000, satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru dengan lis merah.

"Uang tunai sebesar Rp 480.000 tersebut disita dari tersangka B yang berperan sebagai tekong kapal," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal 20 merupakan ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sehingga melengkapi unsur tindak pidana pokok yang dipersangkakan," jelasnya.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelundupan manusia ini. Kami berharap perkara ini dapat segera lengkap dan disidangkan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku yang masih melakukan praktik penyelundupan manusia," pungkasnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads