Seorang ASN di Aceh Neldi Isnayanto (40) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Aceh. Neldi diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi di dalam angkutan umum.
Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan AANS, mahasiswi asal Nagan Raya. Kejadian bermula saat korban berangkat ke Banda Aceh dari rumahnya menggunakan Toyota Hiace pada Senin 2 Februari lalu.
Korban satu mobil dengan tersangka. Dalam perjalanan, Neldi diduga melakukan pelecehan sehingga korban melaporkannya ke sopir serta dilanjutkan dengan pelaporan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh-Calang. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Jumat (12/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Neldi mengajukan praperadilan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Dalam persidangan, hakim tunggal yang mengadili perkara itu menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan tersangka.
Usai adanya putusan praperadilan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Namun, Neldi tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
"Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan," jelasnya.
Joko menyebutkan identitas tersangka Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan," ujar mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Sebelumnya, Korban melaporkan kasus itu kemarin siang dengan nomor laporan LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh. Korban disebut terkejut saat tersangka melecehkannya sehingga sempat berteriak di dalam mobil. Aksi pelecehan disebut kembali terjadi saat korban turun dari mobil untuk membeli makanan.
"Perbuatan pelaku membuat korban menangis dan trauma. Kami sudah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Aceh," kata paman korban, SM, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (3/2).
(agse/mjy)