Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada Mei hingga Juni 2026. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah vape liquid mengandung etomidate yang diselundupkan oleh seorang anggota Polresta Barelang berinisial J(JO).
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dalam kasus itu, petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan seorang pelaku berinisial J (Anggota Polresta Barelang)
"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dari pelaku J diamankan 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate," kata Jackson dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK, Karimun. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial DRP dan menyita satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut terdiri dari vape liquid mengandung etomidate seberat 135,96 gram, sabu 95,26 gram, dan 100 butir ekstasi dengan berat 41,40 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa vape liquid seberat 122,48 gram, sabu 85,26 gram, dan pil ekstasi seberat 31,40 gram," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan alat penghancur, kemudian direbus menggunakan air panas hingga tidak dapat digunakan lagi.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara pelaku DRP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Jackson menyebut pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sebelumnya,Seorang anggota Polresta Barelang berpangkat Briptu berinisial JO (J) diamankan petugas Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), setelah kedapatan membawa puluhan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis liquid etomidate dari Johor, Malaysia. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, membenarkan adanya penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Bea Cukai kepada penyidik Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO. Saat ini proses pidana ditangani oleh Polres Karimun, sementara untuk proses kode etik dan profesi akan ditangani di Polresta Barelang karena yang bersangkutan bertugas di sana," kata Nona Pricillia, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa itu bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional pada Selasa (26/5) siang. Saat melakukan pemantauan di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia.
"Petugas kemudian membawa JO ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah cartridge vape yang disembunyikan di dalam saku celana serta celana dalam yang sedang dikenakan oleh tersangka," ujarnya.
Dari tangan JO, petugas menyita sebanyak 50 cartridge vape yang diduga mengandung liquid etomidate. Rinciannya terdiri dari 20 cartridge merek THUGS dan 30 cartridge merek WANG LAI.
"Selain barang bukti vape, petugas juga menyita paspor milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini proses pidananya dilakukan Polres Karimun," ujarnya.