Pria Langkat Didakwa Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf untuk Tol Binjai-Langsa

Pria Langkat Didakwa Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf untuk Tol Binjai-Langsa

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 12 Jun 2026 19:19 WIB
Sidang saat agenda pembacaan eksepsi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026)
Foto: Sidang saat agenda pembacaan eksepsi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Langkat -

Seorang pria bernama Sugimin didakwa, melakukan korupsi uang pengganti kerugian lahan makam wakaf proyek pembangunan tol Binjai - Langsa sebesar Rp 526 juta. Akibat perbuatan terdakwa, penambahan tanah wakaf tidak terealisasi.

"Kasus bermula, pada tahun 2020 ada sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang akan melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat. Setelah itu tim jalan tol, melaksanakan konsultasi publik di desa tersebut," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026).

Dalam konsultasi itu, diketahui tanah perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru direncanakan akan terkena pembangunan jalan tol. Hal tersebut, dikarenakan tanah perkuburan tidak memiliki nazir (pihak pengelola).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Sugimin saat itu, menjabat sebagai Kepala Dusun IV mewakili pemakaman umum perkuburan muslim di Kesatuan Harapan Barus Kecamatan Sei Lepan," dikutip di SIPP.

Diketahui, ganti rugi tanah wakaf perkuburan tersebut harus memiliki nazir dan ada akta ikrar wakafnya. Tidak berselang lama, terdakwa menjadi nazir tanah wakaf perkuburan muslim tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2023 telah dilakukan pemindahan makam yang terkena pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I yang terletak di Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

"Uang penganti kerugian atas tanah wakaf kuburan muslim Dusun IV seluas 2.461m2 pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I tahun 2023 sebesar Rp1.045.033.298," tulisnya di SIPP PN Medan.

Kemudian, sejumlah uang ditransfer ke rekening milik Didi Sunardi. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah pengganti perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan seluas 3.000 m2.

Tidak menunggu lama, uang yang telah masuk ke rekening pribadi Didi Sunardi dan ditransfer ke rekening Sugimin. Sehingga uang pembelian tanah pengganti juga di kuasai oleh terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sisa uang untuk ganti rugi pemindahan makam Rp889.863.747 dikirimkan ke nomor rekening Sugimin untuk biaya pemindahan makam. Selanjutnya terdakwa melakukan pemindahan makam sebanyak 132 yang terkena pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I.

Untuk melakukan pemindahan makam tersebut, terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK yakni Albouin Simanjorang. Pencairan disertai dengan RAB yang telah disusun untuk tahap 2 yakni biaya untuk pemindahan sebanyak 132 makam dan biaya terealisasi Rp633.040.000.

Sehingga terdapat sisa dana yang belum dicairkan sebesar Rp256.823.747. Kemudian, terhadap sisa dana itu Sugimin membuat surat permohonan pembayaran lagi untuk item pekerjaan.

Selanjutnya, Sukimin menyerahkan RAB kepada Albouin Simanjorang agar pembayaran dapat diproses. Sukimin tidak ada membuat kontrak atau perjanjian antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nazir tanah wakaf.

Setelah uang tersebut cair dan masuk kerekening terdakwa, terhadap pekerjaan pembangunan gudang makam, meteran lampu, pembangunan sumur bor, pembangunan gorong-gorong, pengadaan penambahan tanah wakaf dengan total biaya Rp256.823.747 tidak diselesaikan.

Lalu, ada pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan oleh terdakwa Sugimin selaku ketua nazir. Tidak hanya itu, bendahara pada kenaziran Desa Harapan Baru tidak dilibatkan untuk pembelanjaan material ataupun seluruh keperluan pemindahan makam, sehingga uang tersebut sepenuhnya dikuasai oleh terdakwa.

Terdakwa selaku ketua nazir, tidak seharusnya dapat menerima uang ganti kerugian karena nazir merupakan pihak yang tidak berhak untuk menerima uang ganti kerugian.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Albouin Simanjorang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798,00," dikutip dari SIPP PN Medan.

Perbuatan Sugimin tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads