Kejagung Ungkap Modus Vendor Markup Harga Motor Listrik SPPG

Kejagung Ungkap Modus Vendor Markup Harga Motor Listrik SPPG

Rumondang Naibaho - detikSumut
Sabtu, 13 Jun 2026 05:01 WIB
Kejagung tahan bos vendor motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
Kejagung Ungkap Modus Vendor Markup Hagra Motor Listrik SPPG (Foto: Rumondang Naibaho/BeritaKlik)
Jakarta -

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono sebagai vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau markup pengadaan motor listrik. Harga pagu motor listrik dibuat tinggi agar sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip detikNews, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Syarief mengatakan markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.

Syarief juga menyebut PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujarnya.

Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.

AM dijerat sebagai tersangka dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kepala BGN Jawab Polemik Pengadaan Motor Listrik Rp 897 M"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads