Pria bernama Agus Salim (53) membunuh mantan adik iparnya, Prawoto (43) menggunakan kapak saat hendak menghabisi nyawa mantan istrinya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Agus dituntut 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa mencekam itu terjadi di depan rumah mantan istri pelaku di Dusun VII Air Panas Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Senin (22/12/2025) sore.
Dilihat detikSumut di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Senin (15/6/2026), sidang tuntutan itu digelar Kamis (11/6). Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana dalam Pasal 459 KUHPidana yang tertuang di dakwaan kesatu primair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan kepada korban sebagaimana dalam Pasal 458 KUHPidana pada dakwaan kesatu subsidair.
"Menuntut supaya Pengadilan Negeri Stabat, menghukum terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan JPU.
Dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada 22 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di tempatnya tinggal.
Lalu, terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa kapak, satu parang dan satu egrek yang biasa terdakwa bawa ke berladang. Pelaku lalu menuju ke rumah mantan istrinya bernama Prastiani di Desa Buluh Telang itu.
"Dengan tujuan ingin menjumpainya (istrinya) membicarakan bagian harta warisan," isi dakwaan JPU.
Setibanya di rumah itu, pelaku tidak bertemu dengan mantan istrinya itu. Alhasil, terdakwa meletakkan parang serta egrek itu di samping rumah korban, sedangkan kapak itu diselipkannya di pinggangnya.
Tak lama, korban Prawoto datang bersama saksi Hendra dengan berboncengan sepeda motor. Korban pun menghampiri terdakwa. Saat itu, terdakwa juga mendekati korban sambil mengatakan 'mau bagus-bagus atau kayak mana ini'.
Korban pun menjawab dengan mengatakan 'Jadi, mau kau mau bacok aku?'. Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa langsung mencabut kapak dari pinggangnya dan menyabetkannya ke leher korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan terluka di bagian lehernya. Tak lama, seorang warga datang menghampiri pelaku.
Melihat hal itu, terdakwa mengambil mengambil arit yang dan mengejar warga tersebut untuk membacoknya.
Selang beberapa waktu, petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian itu, menuju lokasi dan menangkap pelaku.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan bahwa korban adalah mantan adik ipar pelaku. Dulunya, pelaku sempat menikahi kakak kandung korban, Prastiani.
"AS (pelaku) merupakan mantan abang ipar korban," kata Ghulam, Selasa (23/12).
Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mengatakan bahwa pelaku dan mantan istrinya memang memiliki permasalahan. Alhasil, pada saat kejadian, pelaku datang dengan membawa sejumlah senjata tajam dengan niat untuk menghabisi nyawa mantan istrinya itu.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya tidak memiliki permasalahan dengan korban, melainkan dengan kakak korban. Pelaku sengaja datang dengan membawa senjata tajam berupa parang, kapak dan egrek dengan tujuan untuk menghabisi mantan istrinya," jelas Ghulam.
Ghulam mengatakan motif pelaku awalnya ingin membunuh istrinya karena permasalahan harta bersama. Perwira pertama Polri itu menyebut bahwa mantan istri pelaku, telah menikah lagi sejak Oktober 2025.
Setelah menikah lagi itu, pelaku kerap mengintimidasi mantan istrinya terkait terkait pembagian harta bersama. Pelaku merasa pembagian harta tersebut tidak adil.
Setelah kejadian, warga yang geram dengan aksi pelaku langsung menghajarnya hingga hingga babak belur. Tak lama, petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian itu langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Ghulam mengatakan pelaku sempat berupaya kabur usai melihat kedatangan petugas kepolisian.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)
