Sidang tuntutan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin dan 11 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan dengan pagu anggaran Rp 43 miliar ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran tuntutan dari jaksa belum selesai.
"Tuntutan dari JPU belum selesai, sidang ditunda selama 1 minggu. Tuntutan akan digelar kembali Senin 22 Juni 2026," kata Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).
Hakim mengatakan agar seluruh terdakwa untuk bersabar dan menjaga kesehatan selama di tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersabarlah para terdakwa, terdakwa tetap ditahan dan sidang ditutup," pungkas hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus berawal ketika pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).
Sebagian anggaran itu, digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara dengan total pagu mencapai Rp 43.786.113.886,84.
Paket pekerjaan tersebut, yakni ruas jalan Titi Putih-Pasir Permit, Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batu Bara.
Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.
Lebih lanjut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.
Untuk diketahui, pihak rekanan yang turut menjadi terdakwa antara lain Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.
Selain itu, Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).
Sementara tiga terdakwa dari pihak konsultan pengawas yaitu Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor..
(dhm/dhm)
