Polisi menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan berbagai jenis satwa dilindungi yang sudah diawetkan di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Tiga orang pria diduga pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnu Nugraha Paramaarta mengatakan ketiga pelaku ditangkap di pintu Tol Panei, Panombean, Simalungun. Saat ini, mereka sedang diproses hukum di Mapolres.
"Terkait perdagangan sisik trenggiling dan berbagai jenis satwa yang dilindungi, tiga pelaku ditangkap Jumat (8/6/2026) di pintu tol Panei, Kecamatan Panombean Panei, dan sedang diproses hukum di Mapolres Simalungun," Kasat Wisnu, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu mengatakan ketiga pelaku yakni Jon Sudiaman Sijabat (37) warga Desa Simbolon Tengkoh, Panombean Panei, Roberto Situmorang (27) warga Desa Sitapongan, Samosir dan Marinsen Tondang (34) warga Desa Silobosar, Hatonduhan.
Sementara barang buktinya yaitu 30 kilogram sisik trenggiling, 2 beruang madu, tanduk rusa, beberapa bulu burung rangkong, satu unit mobil pickup dan sepedamotor.
"Pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling dan satwa yang dilindungi merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat,dan ditanggapi dengan cepat," sebut Wisnu.
(dhm/dhm)
