Pria di Sumsel Ditangkap saat Hendak Edarkan Narkoba di THM

Regional

Pria di Sumsel Ditangkap saat Hendak Edarkan Narkoba di THM

M Rizky Pratama - detikSumut
Rabu, 17 Jun 2026 03:10 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Lubuklinggau -

Pria inisial AK (31) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Patok Besi. Dari tangan AK, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi.

Melansir detikSumbagsel, AK ditangkap di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (13/6/2026).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan hiburan malam di Patok Besi. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai seorang pria yang mengendarai motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi yang dibawa oleh pelaku," katanya, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi warna pink bertuliskan TMT dengan berat 49,50 gram yang dibungkus dalam amplop putih dan dilakban hitam.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di sebuah THM," ujarnya.

Saat diperiksa, Romi mengatakkan urine AK positif mengandung narkoba. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads