Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap vonis mantan kepala sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina di kasus korupsi BOS Rp 826,7 juta. Dalam putusan banding, hukuman Reny diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 159/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026.
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," ucap Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Reny untuk membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp654.009.230,00. Dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap dalam 1 bulan, apabila tidak dibayar maka harta dirampas dan sita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari tetap dihukum sesuai putusan PN Medan selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026 terdakwa Elfran Alpanos Depari," ujar hakim ketua Gosen Butar-butar dikutip dari SIPP PN Medan.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang. Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada Aizidin Muthoadi selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 50 hari," ucap hakim diketuai Serliwaty dikutip dari SIPP PN Medan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar kekurangan uang pengganti (up) yang dibebankan kepadanya sebesar Rp90.424.953. Dengan ketentuan, jika tidak membayar up selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi up. Apabila harta yang dirampas tidak cukup diganti 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan barang bukti dalam pekara dan uang Rp290 juta yang dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai up yang dibebankan kepada terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 3 terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan. Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan 3 terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan.
Putusan Hakim PN Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti up. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 50 hari.
Putusan yang dijatuhi Pengadilan Tinggi Medan berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan. Putusan PT Medan ada perisis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan dan ada juga yang berbeda.
(afb/afb)
