Bandar Narkoba Pemilik THM di Labuhanbatu Ditangkap saat Liburan di Bandung

Bandar Narkoba Pemilik THM di Labuhanbatu Ditangkap saat Liburan di Bandung

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 23 Jun 2026 17:00 WIB
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho
Foto: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho (dok. Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Medan -

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu yang diketahui memiliki tempat hiburan malam (THM). Bandar narkoba berinisial MI (nama panggilan) itu ditangkap saat saat sedang berlibur di Bandung.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan bahwa penangkapan MI berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial A yang selama ini terlibat dalam jaringan bisnis narkoba milik MI di Kabupaten Labuhanbatu.

"Jadi, berawal dari penangkapan A. Perannya adalah sebagai pegawai MI," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu tersebut, A bertugas mengantarkan narkoba milik MI kepada sejumlah pengedar di beberapa lokasi di Labuhanbatu, khususnya wilayah Rantauprapat.

"A bertugas mengantar barang dari satu titik penyimpanan ke titik-titik penjualan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada lima titik penjualan di sana," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aliran dana dalam rekening bank milik A mengarah kepada MI. Seluruh hasil penjualan narkoba disetorkan kepada MI melalui transfer bank.

"Setoran uang hasil penjualan masuk ke rekening yang dipegang A. Selanjutnya, uang tersebut dikirim melalui bank kepada MI," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap MI di Bandung, Jawa Barat, saat sedang berlibur bersama keluarganya pada Minggu (21/6/2026).

"Kami menangkap MI di Bandung. Ia berangkat untuk berlibur bersama anaknya. Namun, setelah mengetahui adanya penangkapan terhadap A, ia memilih tetap berada di Bandung," ujarnya.

Tatar juga mengungkapkan bahwa MI merupakan salah satu pemilik tempat hiburan malam yang beroperasi di Rantauprapat. Namun, operasional tempat hiburan tersebut dijalankan oleh pihak lain.

"MI merupakan salah satu pemilik THM. Namun, operasionalnya dijalankan oleh orang lain. Hal itu masih kami dalami," katanya.

Menurut Tatar, MI merupakan bandar narkoba berskala besar di wilayah Labuhanbatu. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak BNNP Sumut belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut karena proses penyelidikan dan pengembangan masih berlangsung.

"Jaringannya cukup besar. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pihak. Ada kemungkinan pihak lain juga terlibat. Karena itu, kami belum dapat menjelaskan secara rinci," pungkasnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads