Tim Advokasi Ungkap 16 Peristiwa Kekerasan Sejak Agrinas Ada di Labura

Tim Advokasi Ungkap 16 Peristiwa Kekerasan Sejak Agrinas Ada di Labura

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 24 Jun 2026 03:00 WIB
Desi Natalia Nainggolan saat memberikan keterangan di Kantor KontraS Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Desi Natalia Nainggolan saat memberikan keterangan di Kantor KontraS Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas mengungkap jika PT Agrinas Palma Nusantara (APN) baru mengelola kebun sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sejak Oktober 2025. Namun sejak itu, terdapat 16 kasus kekerasan terjadi di lokasi tersebut dan terakhir Luis David Hutabarat (32) meninggal dunia.

"Jadi sejak diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara tahun 2025 setidaknya ada sudah ada 16 kasus kekerasan yang dilakukan oleh tim pengamanan Agrinas yang terdiri dari TNI," kata Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti, Selasa (23/6/2026).

Dinda menjelaskan jika sudah ada 16 kasus kekerasan dengan jumlah 19 korban yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan PT APN. Termasuk yang terakhir kasus dengan korban Luis dengan kawan-kawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 16 kasus ini ada 19 korban, termasuk kasus yang dialami oleh Luis dan kawan-kawan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dari 16 kasus, terdapat 6 laporan yang sudah dibuat baik ke kepolisian maupun ke Denpom. Namun laporan sejak Februari 2026, belum ditetapkan tersangka.

"Dari 16 kasus ini, ada 6 kasus yang sudah membuat laporan ke kepolisian dan ke Denpom. Ada korban yang Februari 2026 itu buat laporan tapi sampai hari ini tidak diproses," ujarnya.

Sehingga, Dinda menilai jika kasus Luis merupakan puncak dari sejumlah permasalahan di lokasi tersebut.

"Jadi menurut kami kasus pembunuhan Luis merupakan puncak dari pengabaian yang dilakukan oleh negara terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh tim pengaman Agrinas," "ungkapnya.

Dinda mengungkapkan berdasarkan temuan mereka, jumlah pelaku sebenarnya ada 6 orang. Sementara yang ditangkap baru 4 orang, termasuk Serma Buana Delly.

"Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan apa pun, negara tidak boleh membiarkan impunitas terus hidup. Pelaku, aktor intelektual, maupun pihak yang memberi perintah harus diungkap dan dihukum setimpal," kata Adinda Zahra Noviyanti.

Dinda juga mendesak agar pelaku dari unsur TNI diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menduga jika kasus Luis merupakan pembunuhan berencana.

"Menuntut agar pelaku dari unsur TNI diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer. Pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan indikasi kuat pembunuhan berencana yang harus dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang perlindungan bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil," tuturnya.

Untuk diketahui, Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di area PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Telah ditetapkan tiga orang tersangka," kata AKBP Wahyu Endrajaya kepada detikSumut, Sabtu (20/6/2026).

Wahyu mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial BD, KMH, dan IFK yang merupakan petugas keamanan PT APN.

"BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Selain itu, KMH dan IFK juga dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Sementara Serma Buana Deli yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji mengatakan telah menahan dan memeriksa oknum tersebut.

"Oknum TNI AD yang disebutkan sudah ditahan dan diperiksa, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun," kata Hanung saat dikonfirmasi detikSumut melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026) malam.

Hanung mengatakan oknum anggota aktif berinisial BD itu, diketahui sedang menjalankan tugas pengamanan di PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Sementara seseorang berinisial B yang juga disebut dalam kasus tersebut diketahui telah pensiun dari dinas militer.

"Yang aktif berdinas di luar Kodam I/Bukit Barisan (Kodam lain) sedang melaksanakan penugasan pengamanan di PT Agrinas Palma Nusantara (APN)," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kejam! Pria di Sulsel Banting Bayinya Usia 1 Tahun, Aniaya Mantan Istri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads