Seorang perempuan di Bener Meriah, Aceh , IK (32) diduga dibacok menggunakan parang sehingga menyebabkan sejumlah luka. Pelaku berinisial A ditangkap polisi usai kejadian.
Kasus penganiayaan yang dialami korban terjadi di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Senin (22/6/2026) malam. Kejadian itu terungkap setelah seorang warga mendatangi rumah tersebut dan melihat korban dalam keadaan penuh luka.
"Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung, yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan parang," kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi kepada wartawan, Rabu (24/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi langsung membawa korban ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Bener Meriah dengan nomor laporan LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juni 2026.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi menciduk A sehari usai kejadian. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa parang bergagang kayu.
Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk mendalami motifnya. Tersangka A saat ini ditahan di Polres Bener Meriah.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat," ujar Julpandi.
(agse/dhm)
