2 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 25 Jun 2026 16:01 WIB
Sidang putusan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang putusan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara kasus korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari," ucap hakim Khamozaro Waruwu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, terdakwa Muhlis Hanggani Capah harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 4 miliar dan dikurangi Rp 200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar setelah keputusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan dirampas dan disita. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana pengganti 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto juga dibebani membayar UP sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar sejumlah rekening milik terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dibuka kembali.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan keadaan ekonomi negara yang dalam kondisi sulit, perbuatan terdakwa juga menghambat pembangunan.

Lalu, hal memberatkan terkhusus terdakwa Muhlis Hanggani Capah telah menikmati sebagian kerugian negara dan memberikan citra buruk di lingkungan ASN di Kereta Api.

"Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Lalu, untuk terdakwa Eddy Kurniawan Winarto sudah mengembalikan kerugian negara," ucap hakim.

Untuk diketahui. terdakwa Muhlis Hanggani Capah dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 100 hari. Capah juga dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp 4 miliar, lalu dikurangi 200 juta yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening KPK untuk negara.

Untuk sisa UP jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita untuk menutupi UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kuniawan Winarto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 100 hari.

Eddy juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 14 miliar. Uang pengganti dikurangi Rp 10 miliar yang telah dikembalikan oleh terdakwa dititipkan ke rekening KPK. Lalu, jika UP tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Dalam perkara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads