Ibu di Bojonegoro Ditangkap gegara Paksa Anak Remajanya yang Hamil Aborsi

Regional

Ibu di Bojonegoro Ditangkap gegara Paksa Anak Remajanya yang Hamil Aborsi

Tim detikJatim - detikSumut
Selasa, 30 Jun 2026 16:29 WIB
Ilustrasi anak yang ada di dalam kandungan ibu
Foto: Instagram @rizalfitni.spog
Bojonegoro -

Seorang ibu berinisial E (45) di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro ditangkap polisi karena diduga memaksa anak perempuannya berinisial IAN (18) yang sedang hamil 5 bulan agar menggugurkan kandungannya. Dia diduga mencekoki koban dengan obat keras.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, perbuatan sang ibu itu dilakukan lantaran merasa malu anak perempuannya masih masih remaja hamil di luar nikah.

"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Afrian, dilansir detikJatim, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memberikan obat jenis Misoprostol kepada anaknya hingga sang anak mengalami kontraksi berlebihan akibat efek obat tersebut/

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi menambahkan kontraksi tersebut akhirnya membuat janin dengan berat 300 gram keluar dari rahim dalam kondisi meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Cipto juga menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap saat masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana aborsi pada 2 Juni 2026. Polisi yang menerima informasi itu langsung mendatangi rumah sakit Swasta di Sumberrejo Bojonegoro. Saat itu, korban tengah dirawat usai melahirkan janinnya.

Saat dilakukan penyelidikan di rumah tersangka, di Desa Pilanggede, tersangka mengaku anaknya tidak hamil melainkan hanya sakit perut biasa disertai keluar cairan. Namun setelah dilakukan pendalaman didapati korban mengonsumsi Misoprostol yang diberikan sang ibu.

"Obat itu diberikan oleh ibunya," ujar Cipto.

Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti satu ponsel hitam, cangkul yang digunakan untuk mengubur janin dan sebungkus Misoprostol.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutur Cipto.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlanjut.

"Masih dalam proses untuk penyelidikan pihak lainnya," pungkas Cipto.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads