Pencuri di Siantar Jual Emas Batangan Curian Rp 162 Juta, 2 Penadah Ditangkap

Pencuri di Siantar Jual Emas Batangan Curian Rp 162 Juta, 2 Penadah Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 30 Jun 2026 21:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: A.Prasetia/BeritaKlik)
Pematangsiantar -

Pria berinisial LM (32) yang viral mencuri emas batangan dari salah satu toko emas di Pajak Horas Pematangsiantar menjual emas curian itu seharga Rp 162 juta. Kini, polisi juga telah menangkap 2 penadah emas curian itu.

"Dijual sekitar Rp 162 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (30/6/2026).

Sandi mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua penadah emas curian itu di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/6). Keduanya, yakni MA (46) dan TL (34).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus yang menimbang emas curian dari tersangka LM. Sementara pelaku MA yang memberikan uang sebanyak Rp 162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira pertama Polri itu menyebut antara pelaku LM dengan kedua penadah itu tidak saling kenal. Awalnya, pelaku LM berupaya untuk menjual emas curian itu ke beberapa toko emas. Namun, pihak toko tidak mau membeli emas batangan dengan berat sekitar 70 gram itu, karena tidak ada dokumen resminya.

Alhasil, pelaku LM mencari orang yang mau membeli emas itu tanpa surat-surat resmi hingga akhirnya bertemu para pelaku. Penadah ini merupakan penempah emas.

"Mereka tidak saling kenal. Awalnya dia (pelaku LM) mau mencoba menjual di toko emas daerah lain, namun ditolak karena tidak ada surat-surat resmi, sehingga dia nyari pembeli secara pribadi yang menerima tanpa surat," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua penadah itu, yakni timbangan emas serta satu emas batangan seberat 70 gram yang sudah berbentuk pipih karena telah dilebur para pelaku.

"Saat ini, tersangka LM dan kedua pelaku penadah itu sudah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku LM diamankan Kamis (25/6) malam. Pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6) siang, tepatnya di Toko Emas MA Siregar di lantai 2 Pasar Horas. Awalnya, pelaku datang ke toko itu dan dilayani langsung oleh pemilik toko, Khairani Sianturi (46).

Saat melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu berpura-pura bertanya soal kalung dan gelang emas. Namun, setelah emas itu ditunjukkan pemilik toko, pelaku mengaku tidak tertarik dengan.

Korban pun memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari meminta anak korban untuk mengambil contoh emas batangan itu. Emas batangan yang ditunjukkan anak korban seberat 70 gram

"Namun, pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa di foto untuk diperlihatkan kepada istri pelaku. Pelapor pun mencoba mendekat ke arah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut," ujar Sandi, Jumat (26/6).

Saat berpura-pura memfoto emas itu, pelaku pun langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan korban dan melarikan diri dari pasar itu. Korban yang kaget pun sontak berteriak meminta tolong kepada pedagang lain.

Namun, sayangnya pelaku bisa lolos. Setelah itu, emas itu dijual pelaku di Panyabungan, Madina.




(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads