Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik pembuatan pil ekstasi rumahan (home industry) di Kota Medan. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang memproduksi pil ekstasi di rumahnya di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Medan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada Rabu (6/5/2026).
"Pembelian terselubung (undercover buy) terhadap 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan harga Rp 150 ribu per butir. Setelah transaksi berhasil dilakukan, polisi langsung menggerebek rumah pelaku," kata Andy Arisandi kepada detikSumut, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat cetak pembuatan pil ekstasi, bahan baku berupa serbuk dan berbagai pewarna.
"Menyita 10 butir pil yang diduga ekstasi, bedak talk, tepung avicel, serbuk aneka warna, pewarna makanan, cat akrilik, kapsul chloramphenicol, enam alat cetak pil dengan berbagai logo, ayakan tepung, hingga sikat pembersih cetakan," ucapnya.
Andy menyebut pelaku yang diamankan yakni G (46) dan istrinya, S (39). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya berbagi tugas dalam menjalankan usaha ilegal tersebut.
"Tersangka dua, yaitu suami dan istri. Suami memproduksi narkotika, kemudian istrinya menerima pesanan dan mengerjakan pembukuannya," ujarnya.
Andy mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahan utama yang digunakan pelaku mengandung etomidate.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata bahan-bahan ini mengandung etomidate. Etomidate itu sekarang adalah narkotika golongan II," ucapnya.
Andy menuturkan alat-alat cetak tersebut dibeli di toko online. Ia menyebut para pelaku juga mempelajari cara memproduksi pil tersebut melalui media sosial.
"Informasi yang kami dapat, mereka mendapatkan pengetahuan menggunakan media sosial. Belajarnya dari YouTube untuk memproduksi dan mencampur kandungan-kandungan itu," katanya.
Andy mengatakan, praktik tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar satu hingga dua tahun. Para pelaku bisa memproduksi pil ekstasi tersebut hingga ribuan, berdasarkan pesanan.
"Kalau ada yang pesan merek tertentu dengan jumlah tertentu, baru dicetak dan dibuat. Jadi tidak ready stok, tergantung pesanan," ungkapnya.
Pil tersebut dijual dengan berbagai warna dan logo yang tengah populer untuk menarik pembeli. Polisi menduga pil itu dipasarkan di wilayah Kota Medan, termasuk ke sejumlah tempat hiburan malam.
"Masih dipasarkan di sekitar Medan. Informasi yang kami dapat, ada juga yang dipasarkan di beberapa tempat hiburan," tutur Andy.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul etomidate yang digunakan pelaku serta menelusuri jaringan pemasaran narkotika tersebut. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(dhm/dhm)
