Pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial PI (49) membacok istri sirinya, RT (42) hingga mengalami luka robek di telinga diduga gegara kesal korban minggat dari rumah.
Melansir detikSulsel, pelaku ditangkap di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (30/6) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari anak korban.
"Iya, benar pelaku sudah kami amankan di Kabupaten Konawe," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Welliwanto mengatakan penganiayaan itu terjadi di BTN Saprolait Indah II, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kendari, Selasa (23/6) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat tiba di lokasi, pelaku lebih dulu memukul paha kiri korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali.
Pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang yang dibungkus menggunakan kertas karton ke arah kepala korban. Parang tersebut mengenai telinga kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
"Korban mengalami rasa sakit pada paha serta luka robek pada telinga sebelah kiri akibat hantaman parang," ujar Welliwanto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku emosi usai korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuannya. Korban dan keluarganya juga dituding telah memutus komunikasi dengan pelaku.
"Dia (pelaku) merasa kesal terhadap korban yang pergi tanpa sepengetahuan pelaku dan tidak kunjung pulang, serta korban bersama keluarganya memutus komunikasi dengan pelaku," imbuhnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mencari parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
"Untuk barang bukti masih kami lakukan pencarian dan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," pungkas Welliwanto.
(dhm/dhm)
