Pria Tembak Pekerja hingga Tewas gegara Lecehkan Anak di Karo Divonis 8 Tahun

Pria Tembak Pekerja hingga Tewas gegara Lecehkan Anak di Karo Divonis 8 Tahun

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 02 Jul 2026 10:39 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: BeritaKlik/Ari Saputra
Karo -

Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Sidiq (33), pria yang menembak pekerjanya, Suparno (40). Sebelumnya, Sidiq dituntut 12 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (2/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan 'pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara. JPU juga menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 KUHPidana tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

Pada dakwaan pertama JPU itu, dijelaskan bahwa penembakan itu terjadi pada 16 Desember 2025, tepatnya di rumah terdakwa di Desa Batukarang Kecamatan Payung. Korban bekerja dengan terdakwa sebagai tukang petik dan iris tembakau. Korban baru bekerja dua bulan sebelum kejadian itu.

Lalu, pada 16 Desember 2025 sekira pukul
07.30 WIB, korban mendatangi rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor untuk meminta gaji. Korban pun bertemu terdakwa dan keduanya mulai menghitung gaji korban.Terdakwa lalu memberikan gaji korban sesuai perhitungan mereka, yakni sebesar Rp 490 ribu.

Setelah itu, terdakwa pun menanyakan soal kabar bahwa korban telah melecehkan anak perempuan terdakwa.

"Terdakwa bertanya kepada almarhum Suparno menyangkut informasi perihal Suparno telah melecehkan anak perempuan terdakwa. Yang mana kemudian almarhum Suparno membenarkannya tanpa rasa bersalah," isi dakwaan itu.

Mendengar jawaban korban, terdakwa pun emosi. Alhasil, terdakwa mengambil senapan angin miliknya dan menembakkannya ke arah korban.

Namun, tembakan pertama itu meleset. Lalu, terdakwa pun kembali menembak ke arah korban dan mengenai kepala korban.

Meski korban telah sempoyongan, terdakwa kembali memasukkan peluru dan mengokang senapan tersebut. Lalu, pelaku kembali menembak korban sambil mengatakan 'mati kau'. Tembakan itu mengenai bagian pelipis korban.

Setelah itu, pelaku kembali menembak ke bagian dada korban. Korban pun tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

Usai membunuh korban, pelaku berpamitan kepada istrinya dan pergi meninggalkan rumah. Keesokan harinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung.

Sebelumnya, petugas kepolisian menyebut ada sekitar lima kali pelaku menembak ke arah korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada," kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Minggu (21/12/2025).

Eriks mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Senin (16/12) sekira pukul 08.00 WIB. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS Efarina untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads