Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari (31) mencuri emas majikannya seberat 56,5 gram atau senilai Rp 112 juta di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Fitri divonis 2,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Fitri Wika Sari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sabtu (4/7/2026).
Vonis itu berbeda tipis dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan JPU.
Dalam dakwaan tunggal JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Awalnya, pada 11 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa mengambil mainan kalung berbentuk pintu Aceh milik korban.
Saat itu, korban memang sedang tidak berada di rumah. Mainan kalung emas itu dicuri pelaku tas yang berada di lemari bufet yang terletak di ruang tamu.
Setelah itu, emas itu dimasukkannya ke dalam celananya.
Tak sampai di situ, pada Kamis, 26 November 2025 pagi, pelaku kembali mencuri emas berbentuk koin milik korban beserta suratnya. Emas itu juga disimpan korban di lemari bufet.
Pada 8 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali mengambil 2 cincin emas yang 1 cincin emas bermata berlian. Sedangkan yang 1 lagi cincin emas batu ungu dari lemari itu.
"(Tersangka)merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban," kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (7/2).
Mirzal mengatakan pencurian itu diketahui korban saat hendak pergi mengambil gaji ke bank. Saat itu, korban melihat perhiasan yang tersimpan dalam dompet di lemari telah hilang.
Emas-emas itu terdiri dari beberapa cincin, kalung, dan mainan kalung.
"Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 112.096.000," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi pada 26 Januari 2026. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung menyelidikinya hingga akhirnya menemukan bukti soal keterlibatan pelaku.
Petugas kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (6/2) sore.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku baru sekitar satu tahun bekerja dengan korban. Adapun motif pencurian itu diduga karena faktor ekonomi.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pencuri Emas Senilai Rp 64 Juta di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)
